BNPT Sebut Sejak Januari-Mei 216 Orang Ditindak Terkait Terorisme

Kamis, 27 Mei 2021 - 13:35 WIB
loading...
BNPT Sebut Sejak Januari-Mei 216 Orang Ditindak Terkait Terorisme
Penangkapan terduga teroris. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menjelaskan tentang perkembangan terorisme terkini di Tanah Air, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kepala BNPT dan jajarannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

"Perkembangan terorisme terkini, hingga saat kelompok jaringan teroris masih melakukan aksinya yang kami lihat di beberapa kejadian terakhir ini di awal tahun ini, setidak-tidaknya aksi teror di Katedral (Makassar) pada tanggal 28 Maret 2021, aksi teror di halaman dalam Mabes Polri 31 Maret 2021, hingga aksi teror kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pada 11 Mei 2021," kata Boy.

Boy melanjutkan, aparat penegak hukum juga sudah melakukan upaya yang bersifat penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme. Sejak Januari-Mei 2021, terdata 216 orang yang sudah dilakukan penindakan hukum terkait terorisme yang berasal dari berbagai kelompok terorisme.



"Yang terkait jaringan kelompok Jamaah Al Islamiyah (JI) 71 orang, Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) 144 orang dan satu orang terkait deportan," urainya.

Terkait kejadian di Makassar, Boy menjelaskan, BNPT berupaya melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi tengan tokoh berbagai elemen di Sulawesi Selatan, FKPT, Forum Komunikasi Umat Beragama, para pimpinan organisasi keagamaan, perwakilan tokoh perempuan dan perwakilan tokoh alim ulama di Makassar, yang dilakukan bersama dengan Wali Kota Makassar.



"Kami kembali mengajak semua elemen masyarakat untuk sama-sama kita meningkatkan komitmen pengawasan terhadap setiap warga negara dari tingkat RT, RW, melibatkan masyarakat dalam meningkatkan daya cegah dan daya tangkal di masyarakat terhadap potensi penyebaran paham intoleran dan radikalisme."

BNPT, kata Boy, juga memberikan santunan kepada para korban sebagai bentuk bantuan pascaterjadinya aksi teror dalam perlindungan terhadap korban sebelum proses pemberian bantuan lainnya dilaksanakan, bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)