Tumpas KKB di Papua, Polri Libatkan PPATK, Densus 88, hingga BNPT
Rabu, 26 Mei 2021 - 18:21 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melibatkan sejumlah lembaga untuk menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, setelah keputusan pemerintah melabelkan organisasi tersebut sebagai teroris. Sejumlah lembaga tersebut antara lain Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, KKB di Papua dikategorikan sebagai kelompok teror lantaran mereka kerap menyerang warga sipil, merusak fasilitas umum, dan menyebabkan kekacauan. Artinya, target mereka tidak hanya aparat keamanan.
Baca juga: Polri Akui Masih Ada Aksi KKB di 4 Daerah Papua
"Berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan yang mereka lakukan sudah sangat brutal yang menyasar masyarakat sipil, menyerang fasilitas warga dan publik itu yang kita anggap sudah keluar dari tindakan konflik bersenjata yang selama ini mereka lakukan," kata Paulus dalam tayangan video di Kemenkominfo TV, Rabu (26/5/2021).
Aksi kekerasan yang dilakukan KKB dikategorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Karena itu, dibutuhkan upaya yang luar biasa pula untuk menumpas kelompok tersebut.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, KKB di Papua dikategorikan sebagai kelompok teror lantaran mereka kerap menyerang warga sipil, merusak fasilitas umum, dan menyebabkan kekacauan. Artinya, target mereka tidak hanya aparat keamanan.
Baca juga: Polri Akui Masih Ada Aksi KKB di 4 Daerah Papua
"Berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan yang mereka lakukan sudah sangat brutal yang menyasar masyarakat sipil, menyerang fasilitas warga dan publik itu yang kita anggap sudah keluar dari tindakan konflik bersenjata yang selama ini mereka lakukan," kata Paulus dalam tayangan video di Kemenkominfo TV, Rabu (26/5/2021).
Aksi kekerasan yang dilakukan KKB dikategorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Karena itu, dibutuhkan upaya yang luar biasa pula untuk menumpas kelompok tersebut.
Lihat Juga :