Kapolri Diminta Tarik Firli, Lemkapi: Pelajari Dulu UU KPK

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:21 WIB
loading...
Kapolri Diminta Tarik...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan berpendapat pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menarik kembali Ketua KPK Firli Bahuri tidak tepat. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menarik kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan diberhentikan dari jabatannya dinilai tidak tepat. Pengaduan tersebut bertentangan dengan UU KPK.

Direktur Eksekutif Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta semua pihak mempelajari kembali UU No 19/2019 atas perubahan kedua UU No 30/2002 tentang KPK . “Kami menilai Komjen Pol Firly Bahuri dengan jabatannya sebagai ketua KPK diatur sesuai UU KPK. Firli memang anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (27/5/2021). Baca juga: BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Pakar hukum kepolisian dan dosen hukum tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta ini memahami Firli Bahuri saat ini masih aktif sebagai anggota polri. Namun demikian, harus dipahami Firli dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden.

“Silakan pelajari lagi UU KPK No19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK),” sambungnya.

Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK. Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Terlepas dari itu, Edi melihat Firli sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu sebaiknya ajukan gugatan secara hukum ke PTUN. Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Baru Dilakukan 2 Kali Sejak RI Merdeka, Kok Bisa?

“Nanti semua akan jelas dalam persidangan kenapa mereka tidak lolos. Syarat ASN itu kan ada. Kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu kok harus jalankan aturan sesuai undang-undang. Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN.

“Pemberhentian 51 orang ini bukan keputusan ketua KPK, tapi ini adalah keputusan dari Badan kepegawain Negara (BKN)dan Kemenpan RB. Jadi jangan dikaitkan dengan masalah suka atau tidak disuka oleh pimpinan KPK,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Sekolah untuk Robot...
Sekolah untuk Robot Humanoid Resmi Dibuka, Ini Pelajarannya
Ronaldo Buntu, Portugal...
Ronaldo Buntu, Portugal vs Kroasia Tanpa Gol di Babak Pertama
Berita Terkini
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved