Pakar Hukum Tata Negara Sebut Surat ICW ke Kapolri Ngawur

Rabu, 26 Mei 2021 - 19:01 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad)Indra Perwira. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Indra Perwira mempertanyakan tindakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Mabes Polri untuk melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli sebagai Ketua KPK dan memberhentikannya dari kepolisian.

"Ngawur, jelas-jelas pengisian posisi Ketua KPK itu kan sudah melalui fit dan proper test oleh DPR secara terbuka. Ada Pansel-nya. Jadi nggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri," ujar Dosen Senior Unpad tersebut sambil tertawa, Rabu (26/5/2021).

Tanggapan Indra tersebut tentu saja sangat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terutama Pasal 30, bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden, sebelumnya sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan. Wewenang Kapolri tidak akan bisa mencapai KPK yang jelas-jelas lembaga pemerintahan yang berbeda. Terlebih lagi Ketua KPK yang dipilih langsung oleh DPR berdasarkan usulan Presiden. Kapolri tentu saja hanya punya wewenang terhadap Firli di ranah kepolisian.

Baca juga: Moeldoko: Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK

"Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Kapolri untuk menarik Firli adalah apabila dia melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. Bukan sebagai jabatannya di KPK. Misalnya ada kode etik yang dilanggar dalam perspektif kepolisian, baru bisa dilakukan penarikan," ujar Indra.

Terlebih lagi, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan banyaknya kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK. Sejumlah tindakan kontroversi itu, seperti pengembalian paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, melakukan perbuatan melanggar etika, hingga penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Mendengar beberapa alasan tersebut, tentu saja membuat Indra Perwira yang memang sudah lama turut membantu KPK sebagai akademisi, kembali tercengang. Selain tidak sesuai dengan ranah kepolisian, juga kurang kuat untuk digunakan sebagai argumen.
Contohnya permasalahan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) lalu.

"Walaupun masalah TWK ini digunakan sebagai alasan, kan bukan sebuah pelanggaran etika yang bisa menjatuhkan dia. Itu kan hanya mal-administrasi saja. Bisa dikoreksi secara administrasi. Artinya, kalau ada orang yang tidak lulus karena menggunakan instrumen itu, dan instrumen itu dianggap tidak layak. Maka bisa di tes kembali."

Indra berpendapat bahwa masalah mal-administrasi tersebut tidak dapat menjadi alasan kuat untuk pemberhentian Firli sebagai Polri aktif. “Benar-benar tidak nyambung itu," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Rekomendasi
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Berita Terkini
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved