Pakar Hukum Tata Negara Sebut Surat ICW ke Kapolri Ngawur
Rabu, 26 Mei 2021 - 19:01 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad)Indra Perwira. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Indra Perwira mempertanyakan tindakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Mabes Polri untuk melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli sebagai Ketua KPK dan memberhentikannya dari kepolisian.
"Ngawur, jelas-jelas pengisian posisi Ketua KPK itu kan sudah melalui fit dan proper test oleh DPR secara terbuka. Ada Pansel-nya. Jadi nggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri," ujar Dosen Senior Unpad tersebut sambil tertawa, Rabu (26/5/2021).
Tanggapan Indra tersebut tentu saja sangat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terutama Pasal 30, bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden, sebelumnya sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan. Wewenang Kapolri tidak akan bisa mencapai KPK yang jelas-jelas lembaga pemerintahan yang berbeda. Terlebih lagi Ketua KPK yang dipilih langsung oleh DPR berdasarkan usulan Presiden. Kapolri tentu saja hanya punya wewenang terhadap Firli di ranah kepolisian.
Baca juga: Moeldoko: Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
"Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Kapolri untuk menarik Firli adalah apabila dia melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. Bukan sebagai jabatannya di KPK. Misalnya ada kode etik yang dilanggar dalam perspektif kepolisian, baru bisa dilakukan penarikan," ujar Indra.
"Ngawur, jelas-jelas pengisian posisi Ketua KPK itu kan sudah melalui fit dan proper test oleh DPR secara terbuka. Ada Pansel-nya. Jadi nggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri," ujar Dosen Senior Unpad tersebut sambil tertawa, Rabu (26/5/2021).
Tanggapan Indra tersebut tentu saja sangat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terutama Pasal 30, bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden, sebelumnya sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan. Wewenang Kapolri tidak akan bisa mencapai KPK yang jelas-jelas lembaga pemerintahan yang berbeda. Terlebih lagi Ketua KPK yang dipilih langsung oleh DPR berdasarkan usulan Presiden. Kapolri tentu saja hanya punya wewenang terhadap Firli di ranah kepolisian.
Baca juga: Moeldoko: Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
"Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Kapolri untuk menarik Firli adalah apabila dia melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. Bukan sebagai jabatannya di KPK. Misalnya ada kode etik yang dilanggar dalam perspektif kepolisian, baru bisa dilakukan penarikan," ujar Indra.
Lihat Juga :