Pakar Hukum Tata Negara Sebut Surat ICW ke Kapolri Ngawur

Rabu, 26 Mei 2021 - 19:01 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Surat ICW ke Kapolri Ngawur
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad)Indra Perwira. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Indra Perwira mempertanyakan tindakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Mabes Polri untuk melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli sebagai Ketua KPK dan memberhentikannya dari kepolisian.

"Ngawur, jelas-jelas pengisian posisi Ketua KPK itu kan sudah melalui fit dan proper test oleh DPR secara terbuka. Ada Pansel-nya. Jadi nggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri," ujar Dosen Senior Unpad tersebut sambil tertawa, Rabu (26/5/2021).

Tanggapan Indra tersebut tentu saja sangat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terutama Pasal 30, bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden, sebelumnya sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan. Wewenang Kapolri tidak akan bisa mencapai KPK yang jelas-jelas lembaga pemerintahan yang berbeda. Terlebih lagi Ketua KPK yang dipilih langsung oleh DPR berdasarkan usulan Presiden. Kapolri tentu saja hanya punya wewenang terhadap Firli di ranah kepolisian.



"Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Kapolri untuk menarik Firli adalah apabila dia melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. Bukan sebagai jabatannya di KPK. Misalnya ada kode etik yang dilanggar dalam perspektif kepolisian, baru bisa dilakukan penarikan," ujar Indra.

Terlebih lagi, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan banyaknya kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK. Sejumlah tindakan kontroversi itu, seperti pengembalian paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, melakukan perbuatan melanggar etika, hingga penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Mendengar beberapa alasan tersebut, tentu saja membuat Indra Perwira yang memang sudah lama turut membantu KPK sebagai akademisi, kembali tercengang. Selain tidak sesuai dengan ranah kepolisian, juga kurang kuat untuk digunakan sebagai argumen.
Contohnya permasalahan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) lalu.

"Walaupun masalah TWK ini digunakan sebagai alasan, kan bukan sebuah pelanggaran etika yang bisa menjatuhkan dia. Itu kan hanya mal-administrasi saja. Bisa dikoreksi secara administrasi. Artinya, kalau ada orang yang tidak lulus karena menggunakan instrumen itu, dan instrumen itu dianggap tidak layak. Maka bisa di tes kembali."

Indra berpendapat bahwa masalah mal-administrasi tersebut tidak dapat menjadi alasan kuat untuk pemberhentian Firli sebagai Polri aktif. “Benar-benar tidak nyambung itu," katanya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)