Ini Kekhawatiran Fraksi Golkar MPR soal Wacana Amendemen UUD 1945
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Golkar MPR RI sependapat dengan pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengatakan bahwa amendemen terbatas UUD 1945 tidak mungkin dilakukan. Pendapat Saldi Isra itu sejalan dengan pandangannya bahwa jika amendemen UUD Negara 1945 dilakukan, akan membuka kotak pandora dan memberi peluang semua kepentingan politik yang akan mendompleng di dalamnya.
"Kami khawatir jika amendemen terbatas UUD Negara 1945 dilakukan, akan sulit mengontrol agendanya, mengingat ada sembilan fraksi dan satu kelompok yang pasti punya pandangan yang berbeda-beda. Jangan lupa hak konstitusi itu melekat kepada setiap anggota," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4/2021).
Apalagi, menurut dia, membicarakan amendemen UUD Negara 1945 dalam situasi pandemi Covid-19 ini bukan waktu yang tepat. Sebab, kata dia, masyarakat Indonesia masih berkonsentrasi mengatasi Covid-19 dalam semua aspek baik ekonomi, sosial dan terutama kesehatan.
Baca juga: Yusril Nilai Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode
"Ada kesan bahwa wacana amendemen UUD Negara 1945 hanya demi kepentingan elite politik tertentu. Selain itu, informasi yang sampai kepada masyarakat namun tidak lengkap dan utuh, maka akan menimbulkan salah persepsi yang kemudian diterjemahkan berbeda-beda," katanya.
Sehingga, kata dia, ada yang beranggapan wacana amendemen UUD Negara 1945 untuk mengembalikan Pemilihan Presiden oleh MPR. Bahkan, lanjut dia, ada yang menduga untuk membuka peluang Presiden dapat menjabat tiga periode, meskipun hal tersebut telah diklarifikasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Prinsipnya, bicara tentang amendemen UUD Negara 1945, meskipun wacananya adalah amendemen terbatas, perlu disikapi dengan hati-hati. Tidak ada salahnya kita mendengarkan pendapat seluruh tokoh masyarakat terutama ahli hukum tata Negara, termasuk pendapat Profesor Dr Saldi Isra," katanya.
Baca juga: Politikus Senayan Tolak Amendemen UUD karena Tak Sepakat Presiden 3 Periode
Sekadar diketahui, Saldi Isra menilai amendemen UUD 1945 tidak mungkin dilakukan. "Sekarang malah ada wacana melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Hal itu tidak mungkin dilakukan. Kalau orang bicara satu titik dalam konstitusi, maka dia akan bersentuhan dengan titik lain. Misalnya kalau mau mengutak-atik DPR, maka akan ada hubungannya dengan MPR, DPD, MK, MA dan lainnya," ujar Saldi dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Hanns Seidel Foundation (HSF) bertajuk Pembentukan Undang-Undang Pasca Amendemen UUD 1945.
"Kami khawatir jika amendemen terbatas UUD Negara 1945 dilakukan, akan sulit mengontrol agendanya, mengingat ada sembilan fraksi dan satu kelompok yang pasti punya pandangan yang berbeda-beda. Jangan lupa hak konstitusi itu melekat kepada setiap anggota," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4/2021).
Apalagi, menurut dia, membicarakan amendemen UUD Negara 1945 dalam situasi pandemi Covid-19 ini bukan waktu yang tepat. Sebab, kata dia, masyarakat Indonesia masih berkonsentrasi mengatasi Covid-19 dalam semua aspek baik ekonomi, sosial dan terutama kesehatan.
Baca juga: Yusril Nilai Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode
"Ada kesan bahwa wacana amendemen UUD Negara 1945 hanya demi kepentingan elite politik tertentu. Selain itu, informasi yang sampai kepada masyarakat namun tidak lengkap dan utuh, maka akan menimbulkan salah persepsi yang kemudian diterjemahkan berbeda-beda," katanya.
Sehingga, kata dia, ada yang beranggapan wacana amendemen UUD Negara 1945 untuk mengembalikan Pemilihan Presiden oleh MPR. Bahkan, lanjut dia, ada yang menduga untuk membuka peluang Presiden dapat menjabat tiga periode, meskipun hal tersebut telah diklarifikasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Prinsipnya, bicara tentang amendemen UUD Negara 1945, meskipun wacananya adalah amendemen terbatas, perlu disikapi dengan hati-hati. Tidak ada salahnya kita mendengarkan pendapat seluruh tokoh masyarakat terutama ahli hukum tata Negara, termasuk pendapat Profesor Dr Saldi Isra," katanya.
Baca juga: Politikus Senayan Tolak Amendemen UUD karena Tak Sepakat Presiden 3 Periode
Sekadar diketahui, Saldi Isra menilai amendemen UUD 1945 tidak mungkin dilakukan. "Sekarang malah ada wacana melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Hal itu tidak mungkin dilakukan. Kalau orang bicara satu titik dalam konstitusi, maka dia akan bersentuhan dengan titik lain. Misalnya kalau mau mengutak-atik DPR, maka akan ada hubungannya dengan MPR, DPD, MK, MA dan lainnya," ujar Saldi dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Hanns Seidel Foundation (HSF) bertajuk Pembentukan Undang-Undang Pasca Amendemen UUD 1945.
(abd)