Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Sudah Jalankan Tugas dengan Baik
Rabu, 26 Mei 2021 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
Atas pandangan tersebut, Edi Hasibuan meminta semua pihak mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah ada dengan jelas diatur tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentian ketua KPK, Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.
"Kita melihat Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan tugasnya dengan baik," tutup pemerhati kepolisian ini.
Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah ada dengan jelas diatur tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentian ketua KPK, Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.
"Kita melihat Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan tugasnya dengan baik," tutup pemerhati kepolisian ini.
(maf)
Lihat Juga :