Diduga Ngemplang, PT Bangun Bumi Bersatu dan Sujana Sulaeman Terancam Digugat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sujana Sulaeman, Direktur PT Bangun Bumi Bersatu (BBB), yang sekaligus merupakan penanggung utang (personal guarantor) dari PT BBB terancam digugat, menyusul kredit macet PT BBB di MNC Bank. Chief Special Asset Management Officer MNC Bank Zainudin Samaludin mengatakan MNC Bank memiliki komitmen kuat untuk memastikan kualitas kredit perseroan terjaga.
MNC Bank, lanjutnya, akan melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non performing loan(NPL), termasuk membawa debitur yang tidak kooperatif ke ranah hukum. "Upaya hukum akan dilakukan, baik perdata maupun pidana, terhadap debitur yang tidak memiliki itikad baik memenuhi kewajibannya," kata Zainudin, Selasa (25/5/2021).
Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Fasilitas pinjaman kepada PT BBB diberikan MNC Bank dengan plafon sebesar Rp101 miliar, sub limit LC sebesar 1.250.000, Euro, dengan tujuan kredit untuk refinancing investasi pembangunan dan tambahan pembiayaan untuk penyelesaian PLTM Cibareno 1.
Debitur mulai menunggak sejak Juli 2016. Terkait hal ini, MNC Bank telah memberikan surat peringatan.
Lihat Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
MNC Bank, lanjutnya, akan melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non performing loan(NPL), termasuk membawa debitur yang tidak kooperatif ke ranah hukum. "Upaya hukum akan dilakukan, baik perdata maupun pidana, terhadap debitur yang tidak memiliki itikad baik memenuhi kewajibannya," kata Zainudin, Selasa (25/5/2021).
Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Fasilitas pinjaman kepada PT BBB diberikan MNC Bank dengan plafon sebesar Rp101 miliar, sub limit LC sebesar 1.250.000, Euro, dengan tujuan kredit untuk refinancing investasi pembangunan dan tambahan pembiayaan untuk penyelesaian PLTM Cibareno 1.
Debitur mulai menunggak sejak Juli 2016. Terkait hal ini, MNC Bank telah memberikan surat peringatan.
Lihat Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
(poe)