Tersangka Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:42 WIB
loading...
Tersangka Mantan Dirut...
Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex. Foto: Danandaya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex. Dia berperan merekayasa pengajuan kredit kepada bank.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, Iwan sempat menandatangani surat permohonan pencairan kredit dengan bukti palsu. "Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Pemberian Kredit

IKL juga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada tahun 2019. Permohonan itu ternyata telah dikondisikan oleh IKL.

"Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja atau KMK dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng," katanya.

Dia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada tahun 2020. Namun, penggunaannya tidak sesuai perjanjian dalam kesepakatan tersebut.

Adapun kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028 yang kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sita Aset Hotel...
Kejagung Sita Aset Hotel di Setiabudi terkait Kasus Sritex
Kejagung Sita Tanah...
Kejagung Sita Tanah Aset Bos Sritex, Nilainya hingga Rp20 Miliar
Bos Sritex Iwan Setiawan...
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
Kasus Korupsi Sritex,...
Kasus Korupsi Sritex, Duo Iwan Lukminto Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kasus Sritex, Kejagung...
Kasus Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar
Iwan Kurniawan Lukminto...
Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Sritex, Kejagung: Fakta Hukum Diungkap di Persidangan
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Rekomendasi
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Mantan Mendikbudristek...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Terseret Pengadaan Laptop
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved