DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 ke KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan dugaan penyimpangan dana Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Penyimpangan itu diduga merugikan keuangan daerah hingga miliar rupiah
Pelaporan tersebut berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya yang menemukan dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Provinsi Sumbar.
Anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra Hidayat mengungkapkan, dugaan penyimpangan yang dilaporkan ke KPK terkait penggunaan anggaran Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk penanganan covid-19. "Terkait penggunaan dana untuk penanganan Covid 2020. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan perwakilan Sumatera Barat yang pertama terkait kepatuhan penggunaan dana Covid ditemukan Rp4,9 miliar. Dana yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,ada indikasi kemahalan gitu," ujar Hidayat usai melaporkan dugaan penyimpangan dana Covid-19, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/5/2021).
"Yang kita laporkan ini adalah kasus hasil temuan BPK yang kali kedua, terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, ada anggaran untuk penanganan Covid-19 ini sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk pengadaan barang berupa APD, handsanitizer, ada masker," tambahnya. Baca juga: Sangar, Ini Tank Boat Antasena dengan Kanon dan Senapan Mesin Usai Sukses Uji Senjata
Adapun temuan kedua dari BPK yakni terkait dana Rp49 miliar yang digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai ketentuan, kata Hidayat, dana Rp49 miliar itu mestinya dibayarkan melalui nontunai. "Nah kasus ini dua bulan lalu kurang lebih sudah ditangani oleh Polda Sumatera Barat," ditambahkan politikus Gerindra itu.
Hidayat juga menyebut pada recofusing 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelontorkan dana Rp150 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan barang APD dan lainnya. "Itu yang menjadi dasar kami, kami anggota DPRD juga beri warning juga agar tidak masuk ke wilayah abu-abu. Kami memahami ini disedang ditangani oleh Polda walaupun 2 bulan belum ada perbaikan dan peningkatan kasusnya. Nah aspirasi masyarakat dari kami berani melaporkan ke KPK," ujar dia.
Dugaan penyimpangan itu dilaporkan Hidayat bersama dengan 6 anggota DPRD lainnya dari fraksi PDIP dan Demokrat. Dalam pelaporannya, mereka menyerahkan sejumlah dokumen. Di ntaranya laporan hasil pemeriksaan BPK (LHPBPK) dan rekomendasi pasus DPRD. "Kedisplinan penggunaan dana Covid, termasuk LHPBPK termasuk Mei kemarin terkait laporan keuangan daerah yang dugaan merugikan keuangan daerah puluhan miliar," pungkasnya.
Pelaporan tersebut berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya yang menemukan dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Provinsi Sumbar.
Anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra Hidayat mengungkapkan, dugaan penyimpangan yang dilaporkan ke KPK terkait penggunaan anggaran Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk penanganan covid-19. "Terkait penggunaan dana untuk penanganan Covid 2020. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan perwakilan Sumatera Barat yang pertama terkait kepatuhan penggunaan dana Covid ditemukan Rp4,9 miliar. Dana yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,ada indikasi kemahalan gitu," ujar Hidayat usai melaporkan dugaan penyimpangan dana Covid-19, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/5/2021).
"Yang kita laporkan ini adalah kasus hasil temuan BPK yang kali kedua, terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, ada anggaran untuk penanganan Covid-19 ini sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk pengadaan barang berupa APD, handsanitizer, ada masker," tambahnya. Baca juga: Sangar, Ini Tank Boat Antasena dengan Kanon dan Senapan Mesin Usai Sukses Uji Senjata
Adapun temuan kedua dari BPK yakni terkait dana Rp49 miliar yang digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai ketentuan, kata Hidayat, dana Rp49 miliar itu mestinya dibayarkan melalui nontunai. "Nah kasus ini dua bulan lalu kurang lebih sudah ditangani oleh Polda Sumatera Barat," ditambahkan politikus Gerindra itu.
Hidayat juga menyebut pada recofusing 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelontorkan dana Rp150 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan barang APD dan lainnya. "Itu yang menjadi dasar kami, kami anggota DPRD juga beri warning juga agar tidak masuk ke wilayah abu-abu. Kami memahami ini disedang ditangani oleh Polda walaupun 2 bulan belum ada perbaikan dan peningkatan kasusnya. Nah aspirasi masyarakat dari kami berani melaporkan ke KPK," ujar dia.
Dugaan penyimpangan itu dilaporkan Hidayat bersama dengan 6 anggota DPRD lainnya dari fraksi PDIP dan Demokrat. Dalam pelaporannya, mereka menyerahkan sejumlah dokumen. Di ntaranya laporan hasil pemeriksaan BPK (LHPBPK) dan rekomendasi pasus DPRD. "Kedisplinan penggunaan dana Covid, termasuk LHPBPK termasuk Mei kemarin terkait laporan keuangan daerah yang dugaan merugikan keuangan daerah puluhan miliar," pungkasnya.
(cip)