Ahli Bahasa Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Bentuk Keprihatinan

Senin, 24 Mei 2021 - 18:33 WIB
loading...
Ahli Bahasa Sebut Cuitan...
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, M Jumhur Hidayat, kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/5/2021) ini. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, M Jumhur Hidayat , kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/5/2021) ini. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu terdakwa, yakni ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin.

Menurut Yamin, dari aspek bahasa ada tiga kalimat dalam tweet Jumhur, yakni subjeknya buruh, predikatnya bersatu, dan tolak Omnibus Law yang menjadikan bangsa Indonesia kuli dan terjajah. Dari itu, pengertiannya yang ditolak di Omnibus Law itu adalah yang menjadikan bangsa kuli dan terjajah.

"Partikuler ada kata 'yang', jadi tidak seluruhnya Omnibus Law itu ditolak. Kecuali yang berpotensi membuat bangsa kuli dan terjajah," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Dia menerangkan, pernyataan itu bisa diuraikan atau dimaknai dengan keprihatinan atau sindiran penutur, hanya saja harus dikonfirmasi kepada terdakwa selaku penutur. Sebabnya, secara teks kalimatnya menyatakan demikian hingga agar lebih tepatnya bisa menggunakan pendekatan ekspresif pembaca atau sesuai bacaan masyarakat dalam teks tersebut untuk menganalisisnya.



"Kalau dilihat itu mungkin bentuknya keprihatinan beliau (terkait) pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law yang dikhawatirkan nanti hanya membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah. Nah ini harus dicek dahulu rumusan-rumusan pasalnya tuh makin menyejahterakan buruh atau tidak. Kalau tidak berarti si penutur berpandangan undang-undang itu potensial membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah," katanya.

Sementara, penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, dalam sidang, ahli meringankan yang dihadirkan pihaknya itu menjelaskan tentang pendekatan secara gramatikal dan objektif dalam menganalisis pernyataan Jumhur. Dari pendekatan tersebut, diketahui bahwa postingan Jumhur itu tak semuanya memiliki sisi negatif.

"Dari kalimat postingan Pak Jumhur ini, beliau (Ahli Bahasa) mengatakan kalimat tersebut (pernyataan Jumhur) kalimat partikular, yakni ada kalimat "yang" dan maknanya tidak semua berarti Omnibus Law itu menurut ahli bahasa tidak semua buruk, intinya seperti itu karena kan spesifik," ujarnya pada wartawan seusai sidang, Senin (24/5/2021).

Khususnya, kata dia, terkait pernyataan 'buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan bangsa kuli dan penjajah'. Selain itu, setiap kalimat, khususnya terkait postingan Jumhur harus dilihat berdasarkan tiga aspek, yakni aspek konteks, konten, dan korteks.

"Jadi, kontennya seperti apa, apa yang melatarbelakangi seseorang akhirnya menulis kalimat tersebut dan ini hanya bisa dipahami oleh orang yang menulis itu sendiri. Tak bisa seorang ahli juga menafsirkannya terlalu jauh," tuturnya.

Sementara itu, Jumhur menambahkan, ada satu hal menarik dari pernyataan Ahli Bahasa dari UP itu terkait kata-kata "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS". Artinya, perkataan itu bisa menimbulkan ketersinggungan, khususnya bagi investor primitif dan pengusaha rakus.

"Pertanyaan saya, jadinya saya masuk ke penjara ini berarti ada yang tersinggung, kan gitu kira-kira. Setahu saya di sini saya sedang melawan pemerintah atau melawan negara, kenapa negara harus tersinggung, gitu loh. Idealnya tak boleh tersinggung karena yang saya maksud itu pengusaha rakus, pengusaha primitif. Kalau pengusaha nggak primitif, rileks aja, kira-kira gitu lah," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Bersama 30 Komunitas...
Jumhur Bersama 30 Komunitas Ojol Siap Perjuangkan Aspirasi Pekerja Transportasi Daring
Jumhur Hidayat Puji...
Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo di HUT ke-52 KSPSI
Jumhur Ungkap Puncak...
Jumhur Ungkap Puncak Acara HUT ke-52 KSPSI Bakal Dihadiri Puluhan Ribu Buruh
Jumhur Bersyukur TVRI-RRI...
Jumhur Bersyukur TVRI-RRI Batal PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Bertemu Tokoh-tokoh...
Bertemu Tokoh-tokoh Kritis, Dasco Ungkap Prabowo Tidak Antikritik
Upah Minimum Naik 6,5%,...
Upah Minimum Naik 6,5%, Jumhur Hidayat Anggap Bukti Prabowo Peduli Buruh
Jumhur Hidayat Apresiasi...
Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Tangani Potensi PHK Buruh Sritex
Resolusi Melawai 71...
Resolusi Melawai 71 Organisasi Buruh untuk Pemerintahan Prabowo
Jumhur, Syahganda, dan...
Jumhur, Syahganda, dan Rocky Gerung Gagas Diskusi Tanah untuk Rakyat
Rekomendasi
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
Kapolres Pelabuhan Tanjung...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Apresiasi Salat Ied di 14 Masjid Berjalan Aman
Perjalanan Cinta Luna...
Perjalanan Cinta Luna Maya dan Maxime Bouttier, Nagita Slavina Jadi Mak Comblang
Berita Terkini
Hari Kedua Lebaran 2025,...
Hari Kedua Lebaran 2025, Kahiyang dan Bobby Belum Kelihatan di Rumah Jokowi
1 jam yang lalu
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
2 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, Rano Karno Ungkap Banyak Faktor
2 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Obat-obatan, Shelter, hingga Tim Dokter ke Myanmar
2 jam yang lalu
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
3 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan 2...
Pemerintah Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan untuk Arus Balik Lebaran 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Miliarder Elon Musk...
Miliarder Elon Musk Sebut Amerika Serikat sedang Menuju Bangkrut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved