Ahli Bahasa Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Bentuk Keprihatinan
Senin, 24 Mei 2021 - 18:33 WIB
loading...
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, M Jumhur Hidayat, kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/5/2021) ini. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, M Jumhur Hidayat , kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/5/2021) ini. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu terdakwa, yakni ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin.
Menurut Yamin, dari aspek bahasa ada tiga kalimat dalam tweet Jumhur, yakni subjeknya buruh, predikatnya bersatu, dan tolak Omnibus Law yang menjadikan bangsa Indonesia kuli dan terjajah. Dari itu, pengertiannya yang ditolak di Omnibus Law itu adalah yang menjadikan bangsa kuli dan terjajah.
"Partikuler ada kata 'yang', jadi tidak seluruhnya Omnibus Law itu ditolak. Kecuali yang berpotensi membuat bangsa kuli dan terjajah," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Dia menerangkan, pernyataan itu bisa diuraikan atau dimaknai dengan keprihatinan atau sindiran penutur, hanya saja harus dikonfirmasi kepada terdakwa selaku penutur. Sebabnya, secara teks kalimatnya menyatakan demikian hingga agar lebih tepatnya bisa menggunakan pendekatan ekspresif pembaca atau sesuai bacaan masyarakat dalam teks tersebut untuk menganalisisnya.
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Ahli ITE Beri Keterangan Ini
"Kalau dilihat itu mungkin bentuknya keprihatinan beliau (terkait) pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law yang dikhawatirkan nanti hanya membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah. Nah ini harus dicek dahulu rumusan-rumusan pasalnya tuh makin menyejahterakan buruh atau tidak. Kalau tidak berarti si penutur berpandangan undang-undang itu potensial membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah," katanya.
Sementara, penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, dalam sidang, ahli meringankan yang dihadirkan pihaknya itu menjelaskan tentang pendekatan secara gramatikal dan objektif dalam menganalisis pernyataan Jumhur. Dari pendekatan tersebut, diketahui bahwa postingan Jumhur itu tak semuanya memiliki sisi negatif.
Menurut Yamin, dari aspek bahasa ada tiga kalimat dalam tweet Jumhur, yakni subjeknya buruh, predikatnya bersatu, dan tolak Omnibus Law yang menjadikan bangsa Indonesia kuli dan terjajah. Dari itu, pengertiannya yang ditolak di Omnibus Law itu adalah yang menjadikan bangsa kuli dan terjajah.
"Partikuler ada kata 'yang', jadi tidak seluruhnya Omnibus Law itu ditolak. Kecuali yang berpotensi membuat bangsa kuli dan terjajah," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Dia menerangkan, pernyataan itu bisa diuraikan atau dimaknai dengan keprihatinan atau sindiran penutur, hanya saja harus dikonfirmasi kepada terdakwa selaku penutur. Sebabnya, secara teks kalimatnya menyatakan demikian hingga agar lebih tepatnya bisa menggunakan pendekatan ekspresif pembaca atau sesuai bacaan masyarakat dalam teks tersebut untuk menganalisisnya.
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Ahli ITE Beri Keterangan Ini
"Kalau dilihat itu mungkin bentuknya keprihatinan beliau (terkait) pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law yang dikhawatirkan nanti hanya membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah. Nah ini harus dicek dahulu rumusan-rumusan pasalnya tuh makin menyejahterakan buruh atau tidak. Kalau tidak berarti si penutur berpandangan undang-undang itu potensial membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah," katanya.
Sementara, penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, dalam sidang, ahli meringankan yang dihadirkan pihaknya itu menjelaskan tentang pendekatan secara gramatikal dan objektif dalam menganalisis pernyataan Jumhur. Dari pendekatan tersebut, diketahui bahwa postingan Jumhur itu tak semuanya memiliki sisi negatif.
Lihat Juga :