Peradaban Kota Ramah Lansia
Senin, 24 Mei 2021 - 05:35 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, kawasan ramah lansia harus memiliki kebijakan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait kelanjutusiaan yang mencerminkan keberpihakan terhadap lansia dan tidak diskriminatif. Penghormatan dan inklusi sosial meliputi sikap dan perilaku, interaksi antargenerasi, nilai kelanjutusiaan dalam pendidikan, aksesibilitas pendidikan, berbagi pengalaman, pengambilan keputusan, serta layanan publik secara inklusif. Partisipasi sosial dan sipil dalam berbagai aktivitas di masyarakat/komunitas/ paguyuban lansia, identitas, hak politik, dan eksistensi. Penyediaan lapangan kerja yang ramah lansia sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang mendukung. Selain itu dukungan komunitas dan pelayanan sosial, pelayanan kesehatan, layanan keagamaan dan mental spiritual, komunikasi dan informasi, advokasi sosial, bantuan hukum, serta perlindungan lansia dari ancaman dan tindak kekerasan.
Kelima, kota menyediakan perumahan dan kawasan permukiman berupa tempat tinggal dan lingkungan layak lansia yang sehat, aman, nyaman, serta sarana dan prasarana aksesibilitas yang mendukung lansia. Ruang terbuka hijau ramah lansia berupa taman-taman terapi untuk relaksasi, refleksi, dan pemulihan kesehatan lansia. Bangunan dirancang ramah lansia, menyehatkan penghuni, serta kemudahan untuk kebutuhan primer. Desain ramah lingkungan disesuaikan kebutuhan lansia, seperti ada pegangan tangan di kamar mandi, tangga diganti ramp (lift untuk gedung bertingkat), serta landai landai dan tidak licin. Jalanan dan trotoar yang aman dan nyaman bagi lansia.
Keenam, pengembangan transportasi ramah lansia berupa transportasi umum yang mudah di akses dan aman. Hal itu didukung ketersediaan transportasi yang memadai, sarana dan prasarana pendukung, layanan petugas yang ramah dan sopan, keterjangkauan biaya (tiket gratis seumur hidup untuk lansia). Selain itu tersedia layanan tranportasi khusus bagi lansia berkebutuhan khusus. Kedekatan fasilitas publik harus jadi perhatian utama di kota santun lansia. Misal, bank dan kantor pos untuk pengurusan gaji pensiunan dan klaim asuransi. Sistem pelayanan kesehatan terpadu dan mudah dijangkau para lansia untuk sekadar mengecek kesehatan, berobat jalan, hingga rawat inap. Tempat ibadah sebagai tempat berinteraksi mengisi kehidupan religius, kegiatan pengajian, kebaktian, atau ibadah lainnya perlu disediakan.
Mewujudkan kota ramah lansia merupakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia yang patut diapresiasi semua pihak, karena lansia merupakan bagian dari urusan prioritas nasional. Keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga lansia tercermin dari kebijakan peraturan daerah/kepala daerah, alokasi anggaran daerah, serta tingkat partisipasi masyarakat.
Kelima, kota menyediakan perumahan dan kawasan permukiman berupa tempat tinggal dan lingkungan layak lansia yang sehat, aman, nyaman, serta sarana dan prasarana aksesibilitas yang mendukung lansia. Ruang terbuka hijau ramah lansia berupa taman-taman terapi untuk relaksasi, refleksi, dan pemulihan kesehatan lansia. Bangunan dirancang ramah lansia, menyehatkan penghuni, serta kemudahan untuk kebutuhan primer. Desain ramah lingkungan disesuaikan kebutuhan lansia, seperti ada pegangan tangan di kamar mandi, tangga diganti ramp (lift untuk gedung bertingkat), serta landai landai dan tidak licin. Jalanan dan trotoar yang aman dan nyaman bagi lansia.
Keenam, pengembangan transportasi ramah lansia berupa transportasi umum yang mudah di akses dan aman. Hal itu didukung ketersediaan transportasi yang memadai, sarana dan prasarana pendukung, layanan petugas yang ramah dan sopan, keterjangkauan biaya (tiket gratis seumur hidup untuk lansia). Selain itu tersedia layanan tranportasi khusus bagi lansia berkebutuhan khusus. Kedekatan fasilitas publik harus jadi perhatian utama di kota santun lansia. Misal, bank dan kantor pos untuk pengurusan gaji pensiunan dan klaim asuransi. Sistem pelayanan kesehatan terpadu dan mudah dijangkau para lansia untuk sekadar mengecek kesehatan, berobat jalan, hingga rawat inap. Tempat ibadah sebagai tempat berinteraksi mengisi kehidupan religius, kegiatan pengajian, kebaktian, atau ibadah lainnya perlu disediakan.
Mewujudkan kota ramah lansia merupakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia yang patut diapresiasi semua pihak, karena lansia merupakan bagian dari urusan prioritas nasional. Keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga lansia tercermin dari kebijakan peraturan daerah/kepala daerah, alokasi anggaran daerah, serta tingkat partisipasi masyarakat.
(war)
Lihat Juga :