Asimetris Desentralisasi di Indonesia
Senin, 24 Mei 2021 - 05:33 WIB
loading...
A
A
A
Sistem kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang uniform atau simetris (symmetrical decentralization) di Indonesia akan menyebabkan ketidakseimbangan fiskal secara horizontal (horizontal fiscal imbalances), terutama Indonesia bagian barat dan timur, Jawa dan luar Jawa, kota dan pedesaan. Oleh sebab itu indonesia menerapkan assymetric decentralization, berupa otonomi khusus yang memang memperkuat akselerasi untuk mengejar ketertinggalan. Desentralisasi asimetris adalah otonomi yang diterapkan di sebuah negara dengan prinsip tak sama dan tak sebangun. Format desentralisasi heterogen (asimetris) dijadikan alternatif kebijakan dalam mengatasi tantangan keberagaman di Indonesia. Pelaksanaan desentralisasi asimetris merupakan sebuah konsekuensi logis dalam praktek demokrasi di Indonesia. Bentuk daerah istimewa dalam desentralisasi memberikan kewenangan bagi daerah sebagai apresiasi nilai historis sebuah daerah. Selain itu, bentuk otonomi khusus merupakan jawaban atas ketertinggalan ekonomi dan kesenjangan pembangunan manusia.
Penghujung UU Otonomi Khusus
Otonomi khusus (Otsus) Papua akan berakhir pada 2021. Otsus Papua diatur dalam UU No 21/2001 dan perubahan dalam UU Nomor 35/2008. UU Otsus berlaku di Papua dan Papua Barat. Otsus Papua lahir dari ketidakpuasan masyarakat Papua atas situasi sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Papua. Era reformasi ikut membawa pengaruh pada kebijakan Indonesia di Papua. Pemerintah pun menetapkan otsus. Melalui kebijakan ini, negara memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat Papua mengatur diri sendiri, namun tetap dalam kerangka Republik Indonesia.
Selama dua dekade otsus Papua berjalan, kekecewaan masyarakat adat atas masalah hutan dan lahan masih belum usai. Konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah terjadi di banyak tempat di Papua. Tidak jarang berakhir kekerasan. Data Forest Watch Indonesia juga menunjukkan, laju deforestasi di Papua. Pada periode 2000-2009, laju deforestasi di bioregion Papua seluas 60.300 hektar pertahun. Meningkat tiga kali lipat pada periode 2009-2013 seluas 171.900 hektar pertahun. Periode selanjutnya, 2013- 2017, laju deforestasi pun makin meningkat jadi 189.300 hekatr pertahun.
Pada penerapan UU Otsus Papua memang terdapat berbagai kendala sehingga belum berjalan optimal. Meski demikian, mengingat keunikan serta keberagaman wilayah Indonesia yang tidak bisa disamaratakan hanya dengan satu kebijakan terpusat dapat menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah untuk melanjutkan UU Otsus dengan mengevaluasi dan memperbaiki berbagai kelemahan yang ditemukan oleh pihak pemerintah, khususnya di aspek pembangunan daerah yang berjalan sangat lamban. Selain itu dalam proses evaluasi UU Otsus pemerintah perlu melibatkan seluruh komponen baik pemerintah pusat dan DPR, Gubernur setempat beserta DPRD dan MRP dan seluruh masyarakat adat untuk membicarakan RUU sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik ke depan. Semoga.
Penghujung UU Otonomi Khusus
Otonomi khusus (Otsus) Papua akan berakhir pada 2021. Otsus Papua diatur dalam UU No 21/2001 dan perubahan dalam UU Nomor 35/2008. UU Otsus berlaku di Papua dan Papua Barat. Otsus Papua lahir dari ketidakpuasan masyarakat Papua atas situasi sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Papua. Era reformasi ikut membawa pengaruh pada kebijakan Indonesia di Papua. Pemerintah pun menetapkan otsus. Melalui kebijakan ini, negara memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat Papua mengatur diri sendiri, namun tetap dalam kerangka Republik Indonesia.
Selama dua dekade otsus Papua berjalan, kekecewaan masyarakat adat atas masalah hutan dan lahan masih belum usai. Konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah terjadi di banyak tempat di Papua. Tidak jarang berakhir kekerasan. Data Forest Watch Indonesia juga menunjukkan, laju deforestasi di Papua. Pada periode 2000-2009, laju deforestasi di bioregion Papua seluas 60.300 hektar pertahun. Meningkat tiga kali lipat pada periode 2009-2013 seluas 171.900 hektar pertahun. Periode selanjutnya, 2013- 2017, laju deforestasi pun makin meningkat jadi 189.300 hekatr pertahun.
Pada penerapan UU Otsus Papua memang terdapat berbagai kendala sehingga belum berjalan optimal. Meski demikian, mengingat keunikan serta keberagaman wilayah Indonesia yang tidak bisa disamaratakan hanya dengan satu kebijakan terpusat dapat menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah untuk melanjutkan UU Otsus dengan mengevaluasi dan memperbaiki berbagai kelemahan yang ditemukan oleh pihak pemerintah, khususnya di aspek pembangunan daerah yang berjalan sangat lamban. Selain itu dalam proses evaluasi UU Otsus pemerintah perlu melibatkan seluruh komponen baik pemerintah pusat dan DPR, Gubernur setempat beserta DPRD dan MRP dan seluruh masyarakat adat untuk membicarakan RUU sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik ke depan. Semoga.
(war)
Lihat Juga :