Legislator PDIP Nilai Tax Amnesty Jilid 2 Ciderai Kepercayaan Masyarakat
Sabtu, 22 Mei 2021 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, pasca amnesty itu pemerintah dan DPR menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data atau informasi yang akurat, sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko. "Untuk itu kami mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan tindak lanjut data atau informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik," imbuhnya.
Dia menilai tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Sehingga, pemerintah diminta terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan. "Kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty," katanya.
Dia melanjutkan, untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi.
"Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur," pungkasnya.
Dia menilai tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Sehingga, pemerintah diminta terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan. "Kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty," katanya.
Dia melanjutkan, untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi.
"Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :