Legislator PDIP Nilai Tax Amnesty Jilid 2 Ciderai Kepercayaan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengkritik rencana pemerintah untuk kembali menyelenggarakan program pengampunan pajak (tax amnesty) . Menurut dia, wacana Tax Amnesty jilid II itu menciderai kepercayaan masyarakat.
Wacana Tax Amnesty jilid II dianggap sangat tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan di Tanah Air. "Tidak saja mengingkari komitmen 2016, bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi, pelaksanaan tax amnesty jilid 2 akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada trust (kepercayaan) masyarakat wajib pajak," ujar Andreas kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Di samping itu, dia menilai akan menghilangkan rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit akan terciderai. “Saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi," ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menjelaskan, Tax Amnesty 2016 diimplementasikan sebagai wujud keterbukaan dan kebaikan pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak. "Pada saat itu, diterapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya 3 tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak 2015 dan sebelumnya," katanya.
Apalagi, lanjut dia, Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017. "Wajib Pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi. Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pasca amnesty itu pemerintah dan DPR menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data atau informasi yang akurat, sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko. "Untuk itu kami mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan tindak lanjut data atau informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik," imbuhnya.
Dia menilai tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Sehingga, pemerintah diminta terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan. "Kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty," katanya.
Dia melanjutkan, untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi.
"Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur," pungkasnya.
Wacana Tax Amnesty jilid II dianggap sangat tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan di Tanah Air. "Tidak saja mengingkari komitmen 2016, bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi, pelaksanaan tax amnesty jilid 2 akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada trust (kepercayaan) masyarakat wajib pajak," ujar Andreas kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Di samping itu, dia menilai akan menghilangkan rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit akan terciderai. “Saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi," ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menjelaskan, Tax Amnesty 2016 diimplementasikan sebagai wujud keterbukaan dan kebaikan pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak. "Pada saat itu, diterapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya 3 tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak 2015 dan sebelumnya," katanya.
Apalagi, lanjut dia, Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017. "Wajib Pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi. Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pasca amnesty itu pemerintah dan DPR menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data atau informasi yang akurat, sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko. "Untuk itu kami mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan tindak lanjut data atau informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik," imbuhnya.
Dia menilai tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Sehingga, pemerintah diminta terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan. "Kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty," katanya.
Dia melanjutkan, untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi.
"Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur," pungkasnya.
(cip)