Legislator PDIP Nilai Tax Amnesty Jilid 2 Ciderai Kepercayaan Masyarakat
Sabtu, 22 Mei 2021 - 15:37 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengkritik rencana pemerintah untuk kembali menyelenggarakan program pengampunan pajak (tax amnesty). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengkritik rencana pemerintah untuk kembali menyelenggarakan program pengampunan pajak (tax amnesty) . Menurut dia, wacana Tax Amnesty jilid II itu menciderai kepercayaan masyarakat.
Wacana Tax Amnesty jilid II dianggap sangat tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan di Tanah Air. "Tidak saja mengingkari komitmen 2016, bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi, pelaksanaan tax amnesty jilid 2 akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada trust (kepercayaan) masyarakat wajib pajak," ujar Andreas kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Bergulir, Misbakhun Anggap Sri Mulyani Tak Bisa Diharapkan Lagi
Di samping itu, dia menilai akan menghilangkan rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit akan terciderai. “Saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi," ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Cak Imin: Tak Ada Lagi Uang Gelap
Dia menjelaskan, Tax Amnesty 2016 diimplementasikan sebagai wujud keterbukaan dan kebaikan pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak. "Pada saat itu, diterapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya 3 tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak 2015 dan sebelumnya," katanya.
Apalagi, lanjut dia, Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017. "Wajib Pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi. Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Wacana Tax Amnesty jilid II dianggap sangat tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan di Tanah Air. "Tidak saja mengingkari komitmen 2016, bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi, pelaksanaan tax amnesty jilid 2 akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada trust (kepercayaan) masyarakat wajib pajak," ujar Andreas kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Bergulir, Misbakhun Anggap Sri Mulyani Tak Bisa Diharapkan Lagi
Di samping itu, dia menilai akan menghilangkan rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit akan terciderai. “Saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi," ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Cak Imin: Tak Ada Lagi Uang Gelap
Dia menjelaskan, Tax Amnesty 2016 diimplementasikan sebagai wujud keterbukaan dan kebaikan pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak. "Pada saat itu, diterapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya 3 tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak 2015 dan sebelumnya," katanya.
Apalagi, lanjut dia, Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017. "Wajib Pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi. Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Lihat Juga :