Legislator PDIP Nilai Tax Amnesty Jilid 2 Ciderai Kepercayaan Masyarakat

Sabtu, 22 Mei 2021 - 15:37 WIB
loading...
Legislator PDIP Nilai...
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengkritik rencana pemerintah untuk kembali menyelenggarakan program pengampunan pajak (tax amnesty). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengkritik rencana pemerintah untuk kembali menyelenggarakan program pengampunan pajak (tax amnesty) . Menurut dia, wacana Tax Amnesty jilid II itu menciderai kepercayaan masyarakat.

Wacana Tax Amnesty jilid II dianggap sangat tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan di Tanah Air. "Tidak saja mengingkari komitmen 2016, bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi, pelaksanaan tax amnesty jilid 2 akan meruntuhkan kewibawaan otoritas yang pada gilirannya berdampak negatif pada trust (kepercayaan) masyarakat wajib pajak," ujar Andreas kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Bergulir, Misbakhun Anggap Sri Mulyani Tak Bisa Diharapkan Lagi

Di samping itu, dia menilai akan menghilangkan rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit akan terciderai. “Saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi," ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Cak Imin: Tak Ada Lagi Uang Gelap

Dia menjelaskan, Tax Amnesty 2016 diimplementasikan sebagai wujud keterbukaan dan kebaikan pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak. "Pada saat itu, diterapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya 3 tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak 2015 dan sebelumnya," katanya.

Apalagi, lanjut dia, Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017. "Wajib Pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi. Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Dia melanjutkan, pasca amnesty itu pemerintah dan DPR menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data atau informasi yang akurat, sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko. "Untuk itu kami mendorong Ditjen Pajak mengoptimalkan tindak lanjut data atau informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik," imbuhnya.

Dia menilai tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Sehingga, pemerintah diminta terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan. "Kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty," katanya.

Dia melanjutkan, untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi.

"Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi dan atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved