Teror Peretasan Aktivis, KSP: Jika Ada Teror dan Ancaman Segera Laporkan
Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
“Masyarakat sipil berhak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah serta melakukan edukasi publik. Masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat. Sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi, aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi,” tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa data pribadi penduduk harus dilindungi dan dijaga dengan baik. Baca juga: Peretasan Akun Eks Pimpinan KPK dan Aktivis, DPR Minta Polri Ungkap Dalangnya
“Dugaan kebocoran data penduduk harus ditelusuri kebenarannya. Para pihak harus bertanggung jawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas. Saat ini, pemerintah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah masuk Prolegnas 2021,” pungkasnya.
Dia juga menegaskan bahwa data pribadi penduduk harus dilindungi dan dijaga dengan baik. Baca juga: Peretasan Akun Eks Pimpinan KPK dan Aktivis, DPR Minta Polri Ungkap Dalangnya
“Dugaan kebocoran data penduduk harus ditelusuri kebenarannya. Para pihak harus bertanggung jawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas. Saat ini, pemerintah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah masuk Prolegnas 2021,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :