Teror Peretasan Aktivis, KSP: Jika Ada Teror dan Ancaman Segera Laporkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) , Jaleswari Pramodhawardani meminta jika ada masyarakat yang merasa diteror dan diancam karena peretasan nomor kontak maupun media sosial untuk segera melaporkannya. Hal ini agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Bagi individu yang merasa mendapat ancaman, teror dan sejenisnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab supaya aktif melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk dapat diambil tindakan,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (22/5/2021).
Jaleswari menyebut bahwa dalam waktu belakangan ini sejumlah aktivis masyarakat sipil dan beberapa tokoh masyarakat menyatakan merasa terteror. Pasalnya, mereka peretasan atas nomor kontak pribadi dan akun media sosialnya.
“Serta mendapat panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor yang tidak dikenal. Kejadian tersebut terjadi di berbagai kesempatan yang berbeda,” katanya.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak diharapkan terjadi. Menurutnya, hal ini sesuatu yang meresahkan dan memprihatinkan.
“Masyarakat sipil berhak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah serta melakukan edukasi publik. Masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat. Sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi, aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi,” tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa data pribadi penduduk harus dilindungi dan dijaga dengan baik. Baca juga: Peretasan Akun Eks Pimpinan KPK dan Aktivis, DPR Minta Polri Ungkap Dalangnya
“Dugaan kebocoran data penduduk harus ditelusuri kebenarannya. Para pihak harus bertanggung jawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas. Saat ini, pemerintah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah masuk Prolegnas 2021,” pungkasnya.
“Bagi individu yang merasa mendapat ancaman, teror dan sejenisnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab supaya aktif melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk dapat diambil tindakan,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (22/5/2021).
Jaleswari menyebut bahwa dalam waktu belakangan ini sejumlah aktivis masyarakat sipil dan beberapa tokoh masyarakat menyatakan merasa terteror. Pasalnya, mereka peretasan atas nomor kontak pribadi dan akun media sosialnya.
“Serta mendapat panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor yang tidak dikenal. Kejadian tersebut terjadi di berbagai kesempatan yang berbeda,” katanya.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak diharapkan terjadi. Menurutnya, hal ini sesuatu yang meresahkan dan memprihatinkan.
“Masyarakat sipil berhak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah serta melakukan edukasi publik. Masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat. Sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi, aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi,” tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa data pribadi penduduk harus dilindungi dan dijaga dengan baik. Baca juga: Peretasan Akun Eks Pimpinan KPK dan Aktivis, DPR Minta Polri Ungkap Dalangnya
“Dugaan kebocoran data penduduk harus ditelusuri kebenarannya. Para pihak harus bertanggung jawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas. Saat ini, pemerintah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah masuk Prolegnas 2021,” pungkasnya.
(kri)