KPK Eksekusi Desi Arryani dkk ke Lapas Tangerang dan Sukamiskin
Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Selain Desi, Jaksa KPK juga mengeksekusi mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yakni Fakih Usman ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga: Kisruh Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Diminta Tegur Ketua KPK
Fakih telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan pada Terpidana tersebut sebesar Rp5.970.586. 037,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, Jaksa KPK juga menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga: Kisruh Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Diminta Tegur Ketua KPK
Fakih telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan pada Terpidana tersebut sebesar Rp5.970.586. 037,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, Jaksa KPK juga menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Lihat Juga :