KPK Eksekusi Desi Arryani dkk ke Lapas Tangerang dan Sukamiskin
Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:46 WIB
loading...
Desi Arryani diekseksusi KPK ke Lapas Tangerang. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Sebelumnya, mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Tbk (Persero) telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Jasa Marga dan Kepolisian Ubah Fokus Titik Penyekatan
Selain itu adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00 dan terpidana saat ini telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.
"Kamis (21/05/2021) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan Terpidana Desi Arryani," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Sebelumnya, mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Tbk (Persero) telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Jasa Marga dan Kepolisian Ubah Fokus Titik Penyekatan
Selain itu adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00 dan terpidana saat ini telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.
"Kamis (21/05/2021) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan Terpidana Desi Arryani," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Lihat Juga :