Pemerintah Tetap Lanjutkan Pemberian Vaksin AstraZeneca Non Batch CTMAV547

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:09 WIB
loading...
Pemerintah Tetap Lanjutkan...
Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca non batch CTMAV547 akan tetap diberikan kepada masyarakat khususnya yang baru satu kali menerima dosis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca non batch CTMAV547 akan tetap diberikan kepada masyarakat khususnya yang baru satu kali menerima dosis. Hal ini demi mencapai kekebalan individu yang sempurna dengan dua dosis.

“Saya ingin menekankan bahwa pemberian vaksin Astrazeneca non batch CTMAV547 akan tetap dilakukan khususnya bagi masyarakat yang hanya baru menerima dosis satu demi mencapai kekebalan individu yang sempurna dengan dosis dua,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (21/5/2021). Baca juga: Jangan Anggap Remeh Jika Muncul 5 Gejala Ini usai Divaksin AstraZeneca

Pemerintah saat ini melalui Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) masih menginvestigasi terkait adanya dugaan efek samping fatal dari vaksin AstraZeneca batch CTMAV547. Investigasi yang dilakukan ialah pengujian toksisitas dan sterilisasi dari vaksin tersebut.

Sedangkan efek samping vaksin tersebut yang sifatnya ringan dan sedang sudah dilakukan penanganan kesehatan oleh fasilitas terdekat. Dia menegaskan bahwa setiap temuan di lapangan ini akan terus ditindaklanjuti secara berjenjang di faskes terdekat, Pokja KIPI kabupaten/kota, Komda KIPI, Komnas PP KIPI hingga Subdit Imunisasi BPOM.

"Mohon masyarakat tidak ragu melaporkan keluhan dari vaksinasi. Karena setiap laporan yang masuk akan sangat bermanfaat bagi pelaksanaan vaksinasi ke depannya di Indonesia maupun secara global," tuturnya.

Lebih lanjut Wiku menjelaskan program vaksinasi tahap ketiga yang diawali di Provinsi DKI tengah dilakukan. Dimana secara bertahap pada bulan Juni program ini akan juga dilaksanakan di kota-kota lainnya, yakni Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Medan. Baca juga: IDI Tegaskan Vaksin AstraZeneca Aman dan Boleh Digunakan

“Vaksinasi tahap ketiga ini akan memprioritaskan lansia yang termasuk dalam kelompok rentan dari aspek sosial dan ekonomi,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
AstraZeneca Tuai Polemik...
AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di Indonesia
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Ganjar Sebut Salah Satu...
Ganjar Sebut Salah Satu Juru Bicaranya adalah Perempuan Penemu Vaksin Astrazeneca
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved