La Nyalla: Perilaku Koruptif Hambat Pembangunan Daerah

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:48 WIB
loading...
La Nyalla: Perilaku...
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menghadiri perhelatan Webinar Kebangkitan Nasional sekaligus Peluncuran Buku Mantan Ketua DPD Irman Gusman, Kamis (20/5/2021) di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di pemerintahan untuk menghentikan perilaku koruptif.

Perilaku tersebut dinilai akan menghambat pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan La Nyalla kepada sejumlah tokoh yang hadir dalam Webinar Kebangkitan Nasional sekaligus peluncuran buku mantan Ketua DPD Irman Gusman, di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021)

Hadir dalam acara itu, Ketua DPD periode 2009-2016 Irman Gusman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Viva Yoga Mauladi, Sekjen Majelis Nasional KAHMI Manimbang Kahariyady, juga para pembicara diskusi Hamdan Zoelva, Erman Suparman, dan Fahri Hamzah. Baca juga: La Nyalla Geram Guru TK Diancam Debt Collector: Tutup Pinjol Ilegal!

Menurut La Nyalla, meski DPD memiliki kewenangan pengawasan atas undang-undang tertentu dan atas Peraturan Daerah, tetapi DPD bukan lembaga pencegah korupsi, tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan penguatan perekonomian daerah.

"Di DPD sendiri, ada tiga isu strategis daerah yang harus disuarakan. Pertama percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah, kedua peningkatan indeks fiskal daerah, dan ketiga, kesejahteraan dan kemakmuran daerah," lanjutnya. Baca juga: Partai Demokrat Berencana Blokir Penjualan Senjata ke Israel

Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, ketiga isu tersebut sangat berkaitan dengan pencegahan korupsi di daerah. "Karena, perilaku koruptif akan menghambat dan memperlambat pencapaian ketiga hal strategis tersebut. Dampaknya adalah semakin terhambatnya pembangunan daerah," ujarnya.

Mengenai banyaknya kepala daerah serta anggota DPRD yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi, La Nyalla mencoba untuk melihat dari sudut pandang lain. "Dalam konteks pencegahan korupsi, kita sebagai bangsa harus memiliki pandangan yang sama. Pandangan itu harus dipahami dan tertanam dalam benak semua kepala daerah, khususnya, dan penyelenggara negara pada umumnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuan dibangunnya Indonesia sudah dituangkan dalam konstitusi, salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur. Termasuk lembaga negara dalam fungsi legislatif, yudikatif dan auditif. Ketika dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga dan aparatur tersebut berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan bukan untuk tujuan negara, maka itulah korupsi," tuturnya.

Menurut dia, ketika ada undang-undang yang memerintahkan penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar, maka sejatinya undang-undang tersebut adalah undang-undang koruptif.

"Ini bukan hanya soal APBD atau APBN saja. Juga bukan hanya tentang kepala daerah saja. Tetapi soal komitmen kita sebagai bangsa untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara ini,” katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Prabowo Beri Arahan...
Prabowo Beri Arahan Kepala Daerah se-Indonesia soal Komitmen Berantas Korupsi hingga Geopolitik
Cegah Korupsi, 16 Eks...
Cegah Korupsi, 16 Eks Penyidik KPK Dilantik Jadi Pegawai Kementerian Haji dan Umrah
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Kemenag dan KPK Perkuat...
Kemenag dan KPK Perkuat Pondasi Umat Buddha Dalam Pencegahan Korupsi
Mantan PM Malaysia Najib...
Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara
Datangi KPK, Sherly...
Datangi KPK, Sherly Tjoanda: Konsultasi Meningkatkan Skor MSP Pencegahan Korupsi
Profil Zhao Weiguo,...
Profil Zhao Weiguo, Mantan Komisaris Tsinghua Group yang Dihukum Mati Pemerintah China karena Korupsi
Rekomendasi
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
2025, Anggaran untuk...
2025, Anggaran untuk Pembangunan IKN Hanya Rp143 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved