TNI Berniat Adukan Media di Papua ke Dewan Pers karena Bikin Berita Hoaks
Selasa, 18 Mei 2021 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Redaksi menyampaikan permintaan maaf. Pertama, kepada Pasukan Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Nemangkawi yang sedang melakukan operasi penegakan hukum di Kabupaten Puncak. Kedua, kepada pembaca yang secara langsung menerima informasi dan memunculkan berbagai macam asumsi atas berita tersebut.
Pencabutan berita itu dilakukan seiring bantahan yang muncul dari Ketua Klasis Gereja Kingmi di Ilaga Utara, Pendeta Menase Lebene. Pendata Menase menegaskan kabar tiga perempuan tewas ditembak militer, tidak benar.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menanggapi pencabutan berita tersebut. Dia menilai pencabutan berita itu merupakan langkah yang salah. "Jadi, pencabutan berita, kalau tidak terkait SARA, kesusilaan, dan masa depan anak, harus berdasarkan putusan Dewan Pers. Tidak bisa asal cabut. Yang boleh adalah ralat atau perbaikan karena beritanya salah," kata Hendry kepada wartawan, Rabu (18/5/2021).
Dalam kasus tersebut, lanjut Hendry, informasi yang tidak dikonfirmasi dan dijadikan berita tidak bisa dicabut atau dihapus begitu saja. Sebaiknya berita itu cukup diralat dan harus ditautkan dengan berita sebelumnya agar pembaca tahu bahwa berita pertama yang dimuat pada 15 Mei, sebuah kesalahan.
Namun faktanya, artikel yang dipastikan hoax itu telah dicabut. Tautan artikel berita itu tidak lagi bisa dibuka. Hendry mengatakan para pihak yang merasa dirugikan bisa mengadu ke Dewan Pers.
Pencabutan berita itu dilakukan seiring bantahan yang muncul dari Ketua Klasis Gereja Kingmi di Ilaga Utara, Pendeta Menase Lebene. Pendata Menase menegaskan kabar tiga perempuan tewas ditembak militer, tidak benar.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menanggapi pencabutan berita tersebut. Dia menilai pencabutan berita itu merupakan langkah yang salah. "Jadi, pencabutan berita, kalau tidak terkait SARA, kesusilaan, dan masa depan anak, harus berdasarkan putusan Dewan Pers. Tidak bisa asal cabut. Yang boleh adalah ralat atau perbaikan karena beritanya salah," kata Hendry kepada wartawan, Rabu (18/5/2021).
Dalam kasus tersebut, lanjut Hendry, informasi yang tidak dikonfirmasi dan dijadikan berita tidak bisa dicabut atau dihapus begitu saja. Sebaiknya berita itu cukup diralat dan harus ditautkan dengan berita sebelumnya agar pembaca tahu bahwa berita pertama yang dimuat pada 15 Mei, sebuah kesalahan.
Namun faktanya, artikel yang dipastikan hoax itu telah dicabut. Tautan artikel berita itu tidak lagi bisa dibuka. Hendry mengatakan para pihak yang merasa dirugikan bisa mengadu ke Dewan Pers.
Lihat Juga :