Kejati Banten Dorong Percepatan Investasi yang Mangkrak, Menteri Investasi: Patut Dicontoh
Rabu, 19 Mei 2021 - 12:35 WIB
loading...
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana di Kantor Kemterian Investasi di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Banten bertemu Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia di kantornya, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Kejaksaan Tinggi Banten mengaku telah berhasil mendorong realisasi investasi PT Lotte Chemical Sebesar USD4,3 miliar atau setara dengan Rp59 triliun (asumsi kurs Rp14.000/USD) di Kota Cilegon, Banten.
Hal ini tercapai setelah Kejaksaan Tinggi melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang berada di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) yang menjadi tempat investasi. Baca juga: Kritisi Pernyataan Hendropriyono, Muhammadiyah Sebut Indonesia Negara Anti Penjajahan
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menerangkan pihaknya telah mendorong penyelesaian tumpang tindih sengketa lahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Sebelumnya telah ada penandatanganan antara PT Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai pemilik lahan dan PT Lotte. Dilanjutkan dengan permohonan PT KS dalam pendampingan hukum penyelesaian lahan," ungkap Asep dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).
Dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT KS dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten. Karena adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka dilakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.
Hal ini tercapai setelah Kejaksaan Tinggi melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang berada di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) yang menjadi tempat investasi. Baca juga: Kritisi Pernyataan Hendropriyono, Muhammadiyah Sebut Indonesia Negara Anti Penjajahan
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menerangkan pihaknya telah mendorong penyelesaian tumpang tindih sengketa lahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Sebelumnya telah ada penandatanganan antara PT Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai pemilik lahan dan PT Lotte. Dilanjutkan dengan permohonan PT KS dalam pendampingan hukum penyelesaian lahan," ungkap Asep dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).
Dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT KS dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten. Karena adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka dilakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.
Lihat Juga :