Kejati Banten Dorong Percepatan Investasi yang Mangkrak, Menteri Investasi: Patut Dicontoh

Rabu, 19 Mei 2021 - 12:35 WIB
loading...
Kejati Banten Dorong...
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana di Kantor Kemterian Investasi di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Banten bertemu Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia di kantornya, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Kejaksaan Tinggi Banten mengaku telah berhasil mendorong realisasi investasi PT Lotte Chemical Sebesar USD4,3 miliar atau setara dengan Rp59 triliun (asumsi kurs Rp14.000/USD) di Kota Cilegon, Banten.

Hal ini tercapai setelah Kejaksaan Tinggi melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang berada di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) yang menjadi tempat investasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menerangkan pihaknya telah mendorong penyelesaian tumpang tindih sengketa lahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Sebelumnya telah ada penandatanganan antara PT Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai pemilik lahan dan PT Lotte. Dilanjutkan dengan permohonan PT KS dalam pendampingan hukum penyelesaian lahan," ungkap Asep dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

Dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT KS dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten. Karena adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka dilakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.

“Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kami sebagai bagian Satgas Percepatan Investasi di daerah punya tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum,” kata Asep. Dengan langkah tersebut, investor yang masuk ke Banten akan nyaman berinvestasi dan memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia usai bertemu dengan Asep mengapresiasi langkah Kejati Banten dalam membantu dan memberikan kepastian kepada para investor. Bahlil berharap langkah Kejati Banten yang bersinergi dengan BPN dan Kementerian Investasi bisa menjadi contoh untuk penyelesaian masalah yang sama di daerah lainnya.

"Ini adalah tindakan nyata. Ini adalah bagian yang dimaksudkan Bapak Presiden agar melakukan percepatan-percepatan penyelesaian masalah perizinan dan hukum,” jelas Bahlil.

Seperti diketahui pembangunan pabrik PT Lotte Chemical telah dilakukan pada Desember 2018 oleh Menteri Perindustrian saat itu, Airlangga Hartarto, namun mangkrak karena masalah tumpang tindih tanah. Pabrik ini memproyeksikan selama pembangunan infrastruktur proyek berlangsung 1.500 orang bisa terserap kerja secara langsung dan 4.000lainnya secara tidak langsung.

Keberadaan pabrik Lotte Chemical tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri. Pabrik yang dibangun tersebut nantinya diharapkan memiliki kapasitas produksi naphta cracker sebanyak 2 juta ton per tahun.

Sebagai informasi naphta cracker digunakan untuk memproduksi etana. Etana merupakan bahan dasar untuk pembuatan berbagai produk seperti; botol, pipa air, kantong plastik, tekstil, peralatan properti dan lain-lain.

Sebagai informasi, realisasi investasi di Provinsi Banten sendiri pada Triwulan I tahun 2021 meningkat signifikan, jika dibanding tahun 2020 pada triwulan yang sama. Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini berubah menjadi Kementerian Investasi, nilai realisasi investasi Provinsi Banten pada Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2021 sebesar Rp14,78 triliun dengan 2.898 proyek atau sebesar 28,22% dari target investasi sebesar Rp51,30 triliun. Baca juga: Ada WNI Tak Dukung Palestina, Fahri Hamzah: Mungkin KK-nya Masih Cetakan Kolonial

Berdasarkan realisasi investasi tersebut, menempatkan Provinsi Banten pada posisi peringkat ke-6 untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dengan realisasi sebesar Rp7,81 triliun dan 984 proyek setelah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Riau, dan Sulawesi Tenggara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)