Mahfud MD: Pemerintah Belum Terpikir Berlakukan Darurat Sipil dan Militer di Papua
Rabu, 19 Mei 2021 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud kembali menegaskan, serangkaian tindakan teror yang berujung kekerasan seperti pembunuhan serta perusakan objek vital, sudah masuk ke dalam kategori teroris menurut UU Nomor 5 Tahun 2018.
Baca juga: Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat
Pemerintah juga tak menyangkal jika sampai dengan sampai saat ini masalah Papua belum kunjung rampung. Kata dia, pemerintah tak memiliki target, selama masih ada KKB, maka aparat keamanan terus bekerja.
"Teroris yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2018. Memang sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai, karena pendekatannya dialog dulu, dialog, dialog, dialog. Kita tidak punya target, selagi itu (KKB) masih ada aparat keamanan akan terus bekerja," katanya.
Baca juga: Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat
Pemerintah juga tak menyangkal jika sampai dengan sampai saat ini masalah Papua belum kunjung rampung. Kata dia, pemerintah tak memiliki target, selama masih ada KKB, maka aparat keamanan terus bekerja.
"Teroris yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2018. Memang sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai, karena pendekatannya dialog dulu, dialog, dialog, dialog. Kita tidak punya target, selagi itu (KKB) masih ada aparat keamanan akan terus bekerja," katanya.
(abd)
Lihat Juga :