GPK PPP Minta Indonesia dan Negara OKI Galang Kekuatan Hentikan Aksi Israel
Selasa, 18 Mei 2021 - 20:41 WIB
loading...
Warga mengamati pabrik spons yang terbakar setelah terkena peluru artileri Israel di Jalur Gaza utara 17 Mei 2021. Reuters /Ashraf Abu Amrah
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ka'bah (PP GPK) mendesak Pemerintah Indonesia dan negara-negara Organiasi Konferensi Islam (OKI) melakukan aksi kolektif untuk menghentikan kejahatan kemanusian yang dilakukan Israel.
"Kami mendesak Pemerintah RI dan OKI agar mengutuk kebiadaban Israel. Kemudian gar bisa melakukan aksi kolektif untuk menghentikan kejahatan kemanusian yang dilakukan Israel kepada umat Islam di Al Aqsa dan di Gaza," tutur Ketua Umum PP GPK Andi Surya Wijaya dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
PP GPK juga mengajak seluruh umat Islam Indonesia dan seluruh komponen ormas Indonesia pada khususnya bersama sama melawan kezaliman zionis Israel karena bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia 10 Desember 1948.
"Tindakan agresi militer Israel sebagai tindakan teroris nyata dan genosida kepada rakyat dan bangsa Palestina yang dapat mengancam perdamaian dunia," ujarnya.
Dia menilai Israel telah melanggar prinsip-prinsip hukum internasional dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama keputusan PBB untuk Pendidikan, IImu Pengetahuan dan Budaya (UNESCO) tahun 2016 yang menetapkan Masjid Al Aqsa sebagai situs suci umat Islam.
"Kami mendesak Pemerintah RI dan OKI agar mengutuk kebiadaban Israel. Kemudian gar bisa melakukan aksi kolektif untuk menghentikan kejahatan kemanusian yang dilakukan Israel kepada umat Islam di Al Aqsa dan di Gaza," tutur Ketua Umum PP GPK Andi Surya Wijaya dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
PP GPK juga mengajak seluruh umat Islam Indonesia dan seluruh komponen ormas Indonesia pada khususnya bersama sama melawan kezaliman zionis Israel karena bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia 10 Desember 1948.
"Tindakan agresi militer Israel sebagai tindakan teroris nyata dan genosida kepada rakyat dan bangsa Palestina yang dapat mengancam perdamaian dunia," ujarnya.
Dia menilai Israel telah melanggar prinsip-prinsip hukum internasional dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama keputusan PBB untuk Pendidikan, IImu Pengetahuan dan Budaya (UNESCO) tahun 2016 yang menetapkan Masjid Al Aqsa sebagai situs suci umat Islam.
Lihat Juga :