Kasus Asabri, Kejagung Sita 2 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Benny Tjokro di Bandung
Senin, 17 Mei 2021 - 17:18 WIB
loading...
Kejagung menyita dua bidang tanah dan bangunan milik dari Benny Tjokrosaputro terkait kasus PT Asabri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan milik dari Benny Tjokrosaputro. Aset tersebut disinyalir terkait dengan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan, aset milik tersangka yang disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait berupa dua bidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Baca juga: Pakar Hukum Sebut Lelang Aset Asabri Masuk Perkara Perdata
"Penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kota Bandung telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan tersebut," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Senin (17/5/2021). Baca juga: Biaya Pemeliharaan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang
Adapun rincian aset yang disita adalah;
1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. Gita Adhitya Graha.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan, aset milik tersangka yang disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait berupa dua bidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Baca juga: Pakar Hukum Sebut Lelang Aset Asabri Masuk Perkara Perdata
"Penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kota Bandung telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan tersebut," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Senin (17/5/2021). Baca juga: Biaya Pemeliharaan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang
Adapun rincian aset yang disita adalah;
1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. Gita Adhitya Graha.
Lihat Juga :