75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ke-75 pegawai yang dinonaktifkan akhirnya melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (18/5/2021) siang ini.
"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga korupsi seperti KPK," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Kantor Dewas KPK , Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Hotman mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan semua pimpinan KPK kepada Dewas terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 dittd oleh bapak Firli Bahui dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," ungkapnya.
Hotman pun menjelaskan bahwa ada tiga hal yang membuat pihaknya melaporkan seluruh pimpinan KPK kepada Dewas. Pertama terkait kejujuran para pimpinan KPK. Sebab, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada (TWK).
"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," jelasnya.
Faktor kejujuran, kata Hotman, sangat berkaitan dengan hak-hak para pegawai KPK yang tidak lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dan menurut pimpinan KPK harus memberikan informasi yang benar
"Bapak ibu bisa bayangkan bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali tidak diberikan apa yang akan terjadi. Dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi kepada kita sebagai warga negara republik Indonesia. Itu yang pertama," katanya.
Alasan kedua Hotman dkk melaporkan Firli Bahuri Cs karena menyangkut kepedulian pihaknya terhadap pihak perempuan yang bekerja di KPK.
"Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," kata Hotman
Dan alasan terakhir pihaknya melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas terkait dengan kesewenangan-wenangan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK pada tanggal 4 Mei telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai.
Namun, tiga hari berselang Firli Bahuri Cs mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai.
"Menjadi ternyatanya kepada kita apa yang terjadi dengan pimpinan bukan kah salah satu azaz KPK itu adalah kepastian hukum? Bukan kah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," jelasnya.
"
Dengan ini kami berpikiran ada apa dengan ini? Nanti biar dewas yang mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK karena kami sebagai lembaga pengegak hukum sangat menyadari bahwa di dalam pasal 5 huruf A UU KPK Nomor 19 2019 kepastian hukum adalah suatu azaz yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK," pungkasnya.
"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga korupsi seperti KPK," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Kantor Dewas KPK , Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Hotman mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan semua pimpinan KPK kepada Dewas terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 dittd oleh bapak Firli Bahui dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," ungkapnya.
Hotman pun menjelaskan bahwa ada tiga hal yang membuat pihaknya melaporkan seluruh pimpinan KPK kepada Dewas. Pertama terkait kejujuran para pimpinan KPK. Sebab, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada (TWK).
"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," jelasnya.
Faktor kejujuran, kata Hotman, sangat berkaitan dengan hak-hak para pegawai KPK yang tidak lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dan menurut pimpinan KPK harus memberikan informasi yang benar
"Bapak ibu bisa bayangkan bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali tidak diberikan apa yang akan terjadi. Dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi kepada kita sebagai warga negara republik Indonesia. Itu yang pertama," katanya.
Alasan kedua Hotman dkk melaporkan Firli Bahuri Cs karena menyangkut kepedulian pihaknya terhadap pihak perempuan yang bekerja di KPK.
"Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," kata Hotman
Dan alasan terakhir pihaknya melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas terkait dengan kesewenangan-wenangan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK pada tanggal 4 Mei telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai.
Namun, tiga hari berselang Firli Bahuri Cs mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai.
"Menjadi ternyatanya kepada kita apa yang terjadi dengan pimpinan bukan kah salah satu azaz KPK itu adalah kepastian hukum? Bukan kah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," jelasnya.
"
Dengan ini kami berpikiran ada apa dengan ini? Nanti biar dewas yang mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK karena kami sebagai lembaga pengegak hukum sangat menyadari bahwa di dalam pasal 5 huruf A UU KPK Nomor 19 2019 kepastian hukum adalah suatu azaz yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK," pungkasnya.
(muh)