75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
loading...
A
A
A
Alasan kedua Hotman dkk melaporkan Firli Bahuri Cs karena menyangkut kepedulian pihaknya terhadap pihak perempuan yang bekerja di KPK.
"Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," kata Hotman
Dan alasan terakhir pihaknya melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas terkait dengan kesewenangan-wenangan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK pada tanggal 4 Mei telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai.
Namun, tiga hari berselang Firli Bahuri Cs mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai.
"Menjadi ternyatanya kepada kita apa yang terjadi dengan pimpinan bukan kah salah satu azaz KPK itu adalah kepastian hukum? Bukan kah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," jelasnya.
"
Dengan ini kami berpikiran ada apa dengan ini? Nanti biar dewas yang mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK karena kami sebagai lembaga pengegak hukum sangat menyadari bahwa di dalam pasal 5 huruf A UU KPK Nomor 19 2019 kepastian hukum adalah suatu azaz yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK," pungkasnya.
"Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," kata Hotman
Dan alasan terakhir pihaknya melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas terkait dengan kesewenangan-wenangan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK pada tanggal 4 Mei telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai.
Namun, tiga hari berselang Firli Bahuri Cs mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai.
"Menjadi ternyatanya kepada kita apa yang terjadi dengan pimpinan bukan kah salah satu azaz KPK itu adalah kepastian hukum? Bukan kah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," jelasnya.
"
Dengan ini kami berpikiran ada apa dengan ini? Nanti biar dewas yang mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK karena kami sebagai lembaga pengegak hukum sangat menyadari bahwa di dalam pasal 5 huruf A UU KPK Nomor 19 2019 kepastian hukum adalah suatu azaz yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK," pungkasnya.
(muh)