Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Terbit, Daerah Diminta Lakukan Ini

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:18 WIB
loading...
A A A
"Untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan. Serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keempat belas huruf a poin 3.

Kemudian kepala daerah juga diminta melakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan beberapa kewajiban. Di antaranya penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Lalu penerapan protokol kesehatan secara ketat di fasilitas umum/lokasi wisata outdoor

Sementara, untuk zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah. Jika terdapat pelanggaran maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

--
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)