100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menyebut, sebanyak 1.864 kasus diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).
Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara. "Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," ujar Argo.
Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap kasus-kasus perkara ringan dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. Contohnya, di Bareskrim terdapat kasus yang berada di golongan tindak pidana umum, tindak pidana ekonomi khusus, ataupun tindak pidana siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.
Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus ringan lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan serupa. Argo menekankan, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai. "Seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," ucap Argo.
"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).
Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara. "Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," ujar Argo.
Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap kasus-kasus perkara ringan dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. Contohnya, di Bareskrim terdapat kasus yang berada di golongan tindak pidana umum, tindak pidana ekonomi khusus, ataupun tindak pidana siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.
Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus ringan lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan serupa. Argo menekankan, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai. "Seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," ucap Argo.
(cip)