100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Senin, 17 Mei 2021 - 19:09 WIB
loading...
100 Hari Kerja Kapolri,...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, 1.864 kasus berhasil diselesaikan dengan restorative justice selama 100 hari kerja Kapolri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menyebut, sebanyak 1.864 kasus diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara. "Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," ujar Argo.

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap kasus-kasus perkara ringan dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. Contohnya, di Bareskrim terdapat kasus yang berada di golongan tindak pidana umum, tindak pidana ekonomi khusus, ataupun tindak pidana siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus ringan lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan serupa. Argo menekankan, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai. "Seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," ucap Argo.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2201 seconds (0.1#10.140)