Pegawai KPK yang Tak Lolos ASN Disarankan Beberkan di PTUN
Senin, 17 Mei 2021 - 16:16 WIB
loading...
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyarankan pegawai KPK yang tak lolos ASN membeberkannya di PTUN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari angkat bicara menanggapi salah satu pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun salah satu pertanyaan tersebut, peserta tes dikabarkan ditanya apakah mengikuti demo menolak Firli Bahuri menjadi calon pimpinan KPK. "Itu yang membuktikan Firli datang dengan dendam," kata Feri Amsari kepada SINDOnews, Senin (17/5/2021). Baca juga: Jokowi Tegaskan TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Menurut dia, banyak faktor yang membuktikan Ketua KPK Firli Bahuri datang dengan dendam tersebut. "Demonstrasi Cicak Vs Buaya, juga masalah etik terkait dengan Pak Firli waktu masih menjabat sebagai salah satu pimpinan penyidik di KPK," tuturnya. Baca juga: Presiden Jokowi: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Dia pun menyarankan semua pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN bersedia bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nantinya dalam menggugat Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
"Jadi ceritanya akan bisa sangat panjang jika kemudian para pegawai KPK mau bersaksi di persidangan PTUN mengenai sebenarnya terjadi di KPK, jadi bukti-bukti ke arah sana akan dibuktikan di PTUN saja," pungkas Feri Amsari.
Adapun salah satu pertanyaan tersebut, peserta tes dikabarkan ditanya apakah mengikuti demo menolak Firli Bahuri menjadi calon pimpinan KPK. "Itu yang membuktikan Firli datang dengan dendam," kata Feri Amsari kepada SINDOnews, Senin (17/5/2021). Baca juga: Jokowi Tegaskan TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Menurut dia, banyak faktor yang membuktikan Ketua KPK Firli Bahuri datang dengan dendam tersebut. "Demonstrasi Cicak Vs Buaya, juga masalah etik terkait dengan Pak Firli waktu masih menjabat sebagai salah satu pimpinan penyidik di KPK," tuturnya. Baca juga: Presiden Jokowi: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Dia pun menyarankan semua pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN bersedia bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nantinya dalam menggugat Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
"Jadi ceritanya akan bisa sangat panjang jika kemudian para pegawai KPK mau bersaksi di persidangan PTUN mengenai sebenarnya terjadi di KPK, jadi bukti-bukti ke arah sana akan dibuktikan di PTUN saja," pungkas Feri Amsari.
Lihat Juga :