Soroti Kasus Antigen Bekas, La Nyalla: Proses Hukum Harus Jalan

Senin, 17 Mei 2021 - 14:14 WIB
loading...
A A A
Kepada direksi yang baru, La Nyalla mengingatkan PT KFD untuk memberi pelayanan terbaik. Apalagi PT KFD mengklaim sebagai penyedia layanan yang profesional. Saat ini Agus Chandra ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama KFD dan Abdul Azis sebagai Plt Direktur.

"Perlu evaluasi yang menyeluruh baik kinerja maupun manajerial serta dilakukan pengawasan secara continue. Atasan jangan sampai abai dalam melakukan pengawasan agar tidak ada keteledoran yang menimbulkan kesempatan bagi oknum-oknum nakal," tutur La Nyalla.

Praktik penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diduga telah terjadi sejak Desember 2020 dan jumlah korban diperkirakan mencapai 9 ribu orang. Polisi menduga para tersangka meraup total sekitar Rp1,8 miliar selama beroperasi.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Business Manager (BM) Kimia Farma Jalan Kartini Medan, berinisial PM. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 98 Ayat 3 jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf b, d dan e jo Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)