Soroti Kasus Antigen Bekas, La Nyalla: Proses Hukum Harus Jalan

Senin, 17 Mei 2021 - 14:14 WIB
loading...
Soroti Kasus Antigen Bekas, La Nyalla: Proses Hukum Harus Jalan
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN, Erick Thohir memecat jajaran direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) terkait kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menginginkan agar kasus tersebut diusut tuntas.

Seperti diketahui, jajaran direksi yang dipecat adalah Direktur Utama PT KMD Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD I Wayan Budhi Artawan.

Menurut La Nyalla, kasus antigen bekas telah melukai kepercayaan masyarakat kepada perusahaan pelat merah tersebut. "Pemecatan pimpinan PT Kimia Farma Diagnostika kita harapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik. Karena perusahaan jaringan laboratorium ini merupakan anak/cucu BUMN, ini artinya juga menyangkut kepercayaan kepada pemerintah," tuturnya, Senin (17/5/2021).

Dia menilai perilaku oknum di lapangan tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan. Dengan demikian direksi juga harus ikut bertanggung jawab.

"Perilaku oknum di lapangan tersebut juga tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, sehingga direksi juga harus ikut bertanggung jawab. Dan ini membuktikan buruknya sistem pengawasan di KFD," tegasnya.

Menurut La Nyalla, pemecatan direksi PT KFD sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun pemerintahan yang bersih.

"Publik memerlukan transparansi terkait penyelesaian kasus ini karena ini merupakan masalah kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pengelolaan sistem kesehatan, terutama dalam pengendalian penyebaran Covid-19, wabah yang membahayakan dan masih menjadi pandemi," tutur La Nyalla.

Dia juga meminta agar kasus antigen bekas ini diusut tuntas. Kata dia, jangan sampai pemecatan direksi PT KFD menjadi klimaks dari kasus tersebut.

"Proses hukum tetap harus berjalan, dan perlu diusut juga mengenai keterlibatan mantan direksi yang dipecat, seperti yang telah diingatkan Menteri BUMN karena kasus ini merupakan pelanggaran yang sangat membahayakan masyarakat dan juga sistem kesehatan nasional," tuturnya.

Kepada direksi yang baru, La Nyalla mengingatkan PT KFD untuk memberi pelayanan terbaik. Apalagi PT KFD mengklaim sebagai penyedia layanan yang profesional. Saat ini Agus Chandra ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama KFD dan Abdul Azis sebagai Plt Direktur.

"Perlu evaluasi yang menyeluruh baik kinerja maupun manajerial serta dilakukan pengawasan secara continue. Atasan jangan sampai abai dalam melakukan pengawasan agar tidak ada keteledoran yang menimbulkan kesempatan bagi oknum-oknum nakal," tutur La Nyalla.

Praktik penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diduga telah terjadi sejak Desember 2020 dan jumlah korban diperkirakan mencapai 9 ribu orang. Polisi menduga para tersangka meraup total sekitar Rp1,8 miliar selama beroperasi.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Business Manager (BM) Kimia Farma Jalan Kartini Medan, berinisial PM. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 98 Ayat 3 jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf b, d dan e jo Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)