MAKI Anggap OTT KPK Terhadap Pejabat UNJ dan Kemendikbud Aneh
Sabtu, 23 Mei 2020 - 04:15 WIB
loading...
A
A
A
KPK seharusnya tetap melanjutkan penanganan perkara ini dan tidak menyerahkan ke Korps Bhayangkara. “Kalau KPK bilang tidak ada penyelenggara negara, bagaimana polisi memprosesnya? Apa dengan pasal pungutan liar? Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK,” kata Boyamin.
OTT bukanlah hal yang baru di KPK. Lembaga Antirasuah itu justru mengandalkan OTT dalam membongkar kasus tindak pidana korupsi. Boyamin melihat OTT ini tidak direncanakan dan pendalaman informasi yag baik, maka hasilnya jelek. KPK, kata dia, biasanya mendalami setiap informasi sampai detail. Keputusan melakukan OTT itu sudah matang sehingga tidak ada istilah tak menemukan penyelenggara negara.
“Penindakan OTT ini hanya sekedar mencari sensasi untuk dianggap bekerja. Kami akan segera membuat pengaduan ke Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini,” katanya.
OTT bukanlah hal yang baru di KPK. Lembaga Antirasuah itu justru mengandalkan OTT dalam membongkar kasus tindak pidana korupsi. Boyamin melihat OTT ini tidak direncanakan dan pendalaman informasi yag baik, maka hasilnya jelek. KPK, kata dia, biasanya mendalami setiap informasi sampai detail. Keputusan melakukan OTT itu sudah matang sehingga tidak ada istilah tak menemukan penyelenggara negara.
“Penindakan OTT ini hanya sekedar mencari sensasi untuk dianggap bekerja. Kami akan segera membuat pengaduan ke Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :