La Nyalla Bertemu OSO, Bahas Soal Aturan Syarat Usung Capres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti bertemu Oesman Sapta Odang, matan Ketua DPD, Jumat 14 Mei 2021 malam.
Dalam pertemuan itu, pembahasan seputar konstitusi menjadi topik utama silaturahmi Lebaran antara keduanya. Wacana amendemen UUD 1945 kelima menjadi fokus pembicaraan dua tokoh tersebut.
Menurut Oesman Sapta Odang atau biasa disapa OSO, anggota DPR yang mewakili partai politik dan anggota DPD yang mewakili daerah sama-sama dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
Lantas, kata dia, mengapa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik.
“Sudah seharusnya DPD juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik. Karena partai politik harus mengusung kader terbaiknya. Sedangkan ada calon-calon potensial di republik ini yang bukan kader partai, lalu dimana salurannya? Padahal setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih?” tutur OSO melemparkan wacana dalam pertemuan itu.
Baca juga: Cegah Covid-19, La Nyalla Minta Masyarakat Batasi Pergerakan saat Libur Lebaran
Menurut OSO, dahulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah. Lalu dalam amendemen presiden dipilih oleh rakyat. Tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu angggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan. Padahal, saat ini, penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD.
“Ini salah satu bukti bahwa sistem tata negara kita masih harus terus dilakukan perbaikan. Untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara ini dibentuk. Sudah saatnya DPD menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik. Jadi DPD bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai,” ujar OSO.Baca juga: Kutuk Serangan Israel, Fadli Zon Beri Sebilah Keris ke Dubes Palestina
OSO juga menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik yang dipatok dengan presidential threshold 20%.
Dia menilai hal itu sangat merugikan partai politik karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya. Selain itu, syarat itu juga menuntut parpol harus bergabung dengan partai-partai lain.
“Akibatnya, seperti kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam. Yang rugi ya bangsa ini,” tandasnya.
La Nyalla pun mengamini apa yang dilontarkan OSO dalam pertemuan itu. Dia menyatakan DPD telah membentuk Tim Kerja Pokok-Pokok Haluan Negara (Timja PPHN) yang diketuai senator asal DKI Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie. Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan amendemen ke-5 UUD 1945.
Dalam pertemuan itu, pembahasan seputar konstitusi menjadi topik utama silaturahmi Lebaran antara keduanya. Wacana amendemen UUD 1945 kelima menjadi fokus pembicaraan dua tokoh tersebut.
Menurut Oesman Sapta Odang atau biasa disapa OSO, anggota DPR yang mewakili partai politik dan anggota DPD yang mewakili daerah sama-sama dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
Lantas, kata dia, mengapa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik.
“Sudah seharusnya DPD juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik. Karena partai politik harus mengusung kader terbaiknya. Sedangkan ada calon-calon potensial di republik ini yang bukan kader partai, lalu dimana salurannya? Padahal setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih?” tutur OSO melemparkan wacana dalam pertemuan itu.
Baca juga: Cegah Covid-19, La Nyalla Minta Masyarakat Batasi Pergerakan saat Libur Lebaran
Menurut OSO, dahulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah. Lalu dalam amendemen presiden dipilih oleh rakyat. Tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu angggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan. Padahal, saat ini, penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD.
“Ini salah satu bukti bahwa sistem tata negara kita masih harus terus dilakukan perbaikan. Untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara ini dibentuk. Sudah saatnya DPD menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik. Jadi DPD bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai,” ujar OSO.Baca juga: Kutuk Serangan Israel, Fadli Zon Beri Sebilah Keris ke Dubes Palestina
OSO juga menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik yang dipatok dengan presidential threshold 20%.
Dia menilai hal itu sangat merugikan partai politik karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya. Selain itu, syarat itu juga menuntut parpol harus bergabung dengan partai-partai lain.
“Akibatnya, seperti kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam. Yang rugi ya bangsa ini,” tandasnya.
La Nyalla pun mengamini apa yang dilontarkan OSO dalam pertemuan itu. Dia menyatakan DPD telah membentuk Tim Kerja Pokok-Pokok Haluan Negara (Timja PPHN) yang diketuai senator asal DKI Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie. Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan amendemen ke-5 UUD 1945.
(dam)