La Nyalla Bertemu OSO, Bahas Soal Aturan Syarat Usung Capres
Sabtu, 15 Mei 2021 - 20:01 WIB
loading...
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berbincang dengan mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti bertemu Oesman Sapta Odang, matan Ketua DPD, Jumat 14 Mei 2021 malam.
Dalam pertemuan itu, pembahasan seputar konstitusi menjadi topik utama silaturahmi Lebaran antara keduanya. Wacana amendemen UUD 1945 kelima menjadi fokus pembicaraan dua tokoh tersebut.
Menurut Oesman Sapta Odang atau biasa disapa OSO, anggota DPR yang mewakili partai politik dan anggota DPD yang mewakili daerah sama-sama dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
Lantas, kata dia, mengapa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik.
“Sudah seharusnya DPD juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik. Karena partai politik harus mengusung kader terbaiknya. Sedangkan ada calon-calon potensial di republik ini yang bukan kader partai, lalu dimana salurannya? Padahal setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih?” tutur OSO melemparkan wacana dalam pertemuan itu.
Baca juga: Cegah Covid-19, La Nyalla Minta Masyarakat Batasi Pergerakan saat Libur Lebaran
Menurut OSO, dahulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah. Lalu dalam amendemen presiden dipilih oleh rakyat. Tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu angggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan. Padahal, saat ini, penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD.
“Ini salah satu bukti bahwa sistem tata negara kita masih harus terus dilakukan perbaikan. Untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara ini dibentuk. Sudah saatnya DPD menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik. Jadi DPD bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai,” ujar OSO.Baca juga: Kutuk Serangan Israel, Fadli Zon Beri Sebilah Keris ke Dubes Palestina
Dalam pertemuan itu, pembahasan seputar konstitusi menjadi topik utama silaturahmi Lebaran antara keduanya. Wacana amendemen UUD 1945 kelima menjadi fokus pembicaraan dua tokoh tersebut.
Menurut Oesman Sapta Odang atau biasa disapa OSO, anggota DPR yang mewakili partai politik dan anggota DPD yang mewakili daerah sama-sama dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
Lantas, kata dia, mengapa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik.
“Sudah seharusnya DPD juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik. Karena partai politik harus mengusung kader terbaiknya. Sedangkan ada calon-calon potensial di republik ini yang bukan kader partai, lalu dimana salurannya? Padahal setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih?” tutur OSO melemparkan wacana dalam pertemuan itu.
Baca juga: Cegah Covid-19, La Nyalla Minta Masyarakat Batasi Pergerakan saat Libur Lebaran
Menurut OSO, dahulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah. Lalu dalam amendemen presiden dipilih oleh rakyat. Tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu angggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan. Padahal, saat ini, penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD.
“Ini salah satu bukti bahwa sistem tata negara kita masih harus terus dilakukan perbaikan. Untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara ini dibentuk. Sudah saatnya DPD menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik. Jadi DPD bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai,” ujar OSO.Baca juga: Kutuk Serangan Israel, Fadli Zon Beri Sebilah Keris ke Dubes Palestina
Lihat Juga :