La Nyalla Bertemu OSO, Bahas Soal Aturan Syarat Usung Capres
Sabtu, 15 Mei 2021 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
OSO juga menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik yang dipatok dengan presidential threshold 20%.
Dia menilai hal itu sangat merugikan partai politik karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya. Selain itu, syarat itu juga menuntut parpol harus bergabung dengan partai-partai lain.
“Akibatnya, seperti kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam. Yang rugi ya bangsa ini,” tandasnya.
La Nyalla pun mengamini apa yang dilontarkan OSO dalam pertemuan itu. Dia menyatakan DPD telah membentuk Tim Kerja Pokok-Pokok Haluan Negara (Timja PPHN) yang diketuai senator asal DKI Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie. Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan amendemen ke-5 UUD 1945.
Dia menilai hal itu sangat merugikan partai politik karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya. Selain itu, syarat itu juga menuntut parpol harus bergabung dengan partai-partai lain.
“Akibatnya, seperti kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam. Yang rugi ya bangsa ini,” tandasnya.
La Nyalla pun mengamini apa yang dilontarkan OSO dalam pertemuan itu. Dia menyatakan DPD telah membentuk Tim Kerja Pokok-Pokok Haluan Negara (Timja PPHN) yang diketuai senator asal DKI Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie. Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan amendemen ke-5 UUD 1945.
(dam)
Lihat Juga :