Mulai 15 Mei Ada Pengecekan Kesehatan Acak di 21 Titik Penyekatan
Kamis, 13 Mei 2021 - 20:22 WIB
loading...
Per 15 Mei Kemenhub akan melakukan pengecekan kesehatan secara acak terhadap pengguna transportasi di 21 titik penyekatan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas pasca-Lebaran, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.
"Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18 s.d 24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Satgas Khusus Dibentuk Antisipasi Mobilitas dari Sumatra ke Jawa
Kedua, sesuai hasil rakor dengan unsur terkait seperti Kepolisian, TNI, Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah, disepakati mulai 15 Mei 2021, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak (random test) kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua. Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yang dianggap penting.
Ketiga, untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai 15 Mei 2021 semua penumpang wajib melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebeumnya.
"Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18 s.d 24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Satgas Khusus Dibentuk Antisipasi Mobilitas dari Sumatra ke Jawa
Kedua, sesuai hasil rakor dengan unsur terkait seperti Kepolisian, TNI, Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah, disepakati mulai 15 Mei 2021, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak (random test) kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua. Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yang dianggap penting.
Ketiga, untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai 15 Mei 2021 semua penumpang wajib melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebeumnya.
Lihat Juga :