Dewas KPK Nilai Pelepastugasan 75 Pegawai Sah dan Tak Bermasalah secara Hukum

Rabu, 12 Mei 2021 - 18:50 WIB
loading...
Dewas KPK Nilai Pelepastugasan...
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menganggap penerbitan SK pimpinan KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan adalah hal wajar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menganggap penerbitan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah hal wajar. Padahal, SK tersebut berisikan pelepastugasan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

"Polemik dan isu sebagai sesuatu yang wajar saja, juga tentang keputusan KPK terkait penyerahan tugas dan tanggung jawab (pegawai) KPK. Sebaiknya pendapat lebih dikemukakan dengan sisi basis objektif dan menghindari subjektivitas yang emosional," kata Indriyanto Seno Adji melalui keterangan resminya, Rabu (12/5/2021). Baca juga: KPK: SK Novel Baswedan Dkk Bukan untuk Menghambat Penanganan Perkara Besar

Sepengetahuan Indriyanto, keputusan terkait pelepastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah kolektif kolegial. Ia membela Ketua KPK Firli Bahuri. Kata dia, keputusan itu bukan bersumber dari individual Firli Bahuri. "Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegial KPK," imbuhnya. Baca juga: ICW Duga Penonaktifan Novel Baswedan Cs untuk Menghambat Penanganan Perkara Besar

Menurutnya, keputusan KPK tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung itu haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat. Kata dia, keputusan itu ditujukan kepada pegawai yang memegang jabatan struktural. "Dan keputusan pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki pimpinan KPK. Ini prosedur hukum yang wajar/layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," bebernya.

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu dari 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut yakni Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak membantah ihwal beredarnya SK tersebut. Kata Ali, SK tersebut merupakan hasil asesmen TWK yang akan disampaikan kepada atasan masing-masing untuk selanjutnya diberikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ali berdalih, SK tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.

Penerbitan SK tersebut kemudian mengundang banyak polemik. Banyak pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pimpinan KPK. Indonesian Corruption Watch (ICW) bahkan menilai penerbitan SK tersebut sebagai salah satu upaya pimpinan KPK untuk menghentikan penanganan perkara besar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Rekomendasi
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Benarkah Ronaldo Tak...
Benarkah Ronaldo Tak Punya Warisan Besar di Piala Dunia?
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved