Anggota DPR Sebut Pengugat Jabatan Ex-officio BP Batam Tidak Hargai Jokowi
Rabu, 12 Mei 2021 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
“Bagaimana mungkin penyatuan jabatan yang belum genap berusia dua tahun dan selama satu tahun ini Indonesia bergelut dengan pandemi, digugat dan disebut belum memiliki dampak apa-apa? Bagi saya ini enggak make sense,” ucapnya.
Ketiga, penyatuan jabatan ini adalah transisi menuju terbentuknya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada 2024 nanti yang melibatkan Batam, Bintan, dan Karimun. Pemerintah melalui PP Nomor 41 Tahun 2021 sudah menetapkan ini. Oleh karena itu, tidak berdasar jika ada usulan agar jabatan ex-officio Wali Kota Batam ini dicabut.
“Apa kalau dicabut langsung selesai juga persoalan? Kan tidak! Lebih ruwet, iya!” tegasnya.
Keempat, Willy melanjutkan jika pun disebut belum ada aturan turunan menuju penggabungan ketiga kawasan KPBPB maka solusinya bukan pencabutan jabatan ex-officio. Sebab penyatuan adalah satu hal, dan aturan turunan adalah hal lain.
“Ongkoh ingin cepat proses integrasi kawasan BBK, tetapi BP Batamnya tidak disupport. Jika ingin cepat kan mestinya BP Batamnya disupport lewat evaluasi dan masukan, bukan malah meributkan jabatan ex-officio,” imbuhnya.
Ketiga, penyatuan jabatan ini adalah transisi menuju terbentuknya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada 2024 nanti yang melibatkan Batam, Bintan, dan Karimun. Pemerintah melalui PP Nomor 41 Tahun 2021 sudah menetapkan ini. Oleh karena itu, tidak berdasar jika ada usulan agar jabatan ex-officio Wali Kota Batam ini dicabut.
“Apa kalau dicabut langsung selesai juga persoalan? Kan tidak! Lebih ruwet, iya!” tegasnya.
Keempat, Willy melanjutkan jika pun disebut belum ada aturan turunan menuju penggabungan ketiga kawasan KPBPB maka solusinya bukan pencabutan jabatan ex-officio. Sebab penyatuan adalah satu hal, dan aturan turunan adalah hal lain.
“Ongkoh ingin cepat proses integrasi kawasan BBK, tetapi BP Batamnya tidak disupport. Jika ingin cepat kan mestinya BP Batamnya disupport lewat evaluasi dan masukan, bukan malah meributkan jabatan ex-officio,” imbuhnya.
Lihat Juga :