Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI
Rabu, 12 Mei 2021 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Di antaranya, dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Jenderal Purnawirawan TNI-Polri
Tersangka lainnya, Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS.
Kemudian, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Jenderal Purnawirawan TNI-Polri
Tersangka lainnya, Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS.
Kemudian, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :