Kasus Bupati Nganjuk Diserahkan ke Polri, DPR: Koordinasi Penegak Hukum Lemah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk yang melibatkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat kepada Bareskrim Mabes Polri demi menghindari tumpang tindih laporan dari masyarakat.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto berpandangan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis.
"Serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat," ujarDidik saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).
Menurut Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini, meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali ini akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Kemudian, kata dia, tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu, semua tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
"Upaya pemberantasan tndak pidana korupsi, harus dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan," tandas Didik.
Namun dalam perkembangannya, lanjut Didik, kinerja KPK dirasakan belum sepenuhnya efektif karena masih lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum, sinergitas antar aparat penegak hukum yang belum utuh, dan akuntabilitas kinerja yang belum maksimal. Sehingga, diperlukan sinergitas 3 lembaga penegak hukum ini dalam pemberantasan korupsi. Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Disebut Rocky Gerung sebagai Perlawanan KPK Perjuangan
"Untuk itu sinergitas kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan, sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia," pungkasnya.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto berpandangan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis.
"Serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat," ujarDidik saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).
Menurut Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini, meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali ini akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Kemudian, kata dia, tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu, semua tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
"Upaya pemberantasan tndak pidana korupsi, harus dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan," tandas Didik.
Namun dalam perkembangannya, lanjut Didik, kinerja KPK dirasakan belum sepenuhnya efektif karena masih lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum, sinergitas antar aparat penegak hukum yang belum utuh, dan akuntabilitas kinerja yang belum maksimal. Sehingga, diperlukan sinergitas 3 lembaga penegak hukum ini dalam pemberantasan korupsi. Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Disebut Rocky Gerung sebagai Perlawanan KPK Perjuangan
"Untuk itu sinergitas kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan, sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia," pungkasnya.
(kri)