Bupati Nganjuk Ditangkap Terkait Jual Beli Jabatan, Ini Kata Kemendagri

Selasa, 11 Mei 2021 - 13:07 WIB
loading...
Bupati Nganjuk Ditangkap...
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Foto/Kemendagri
A A A
JAKARTA - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Terkait hal ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bupati Nganjuk merupakan perbuatan jahat.

“Apa yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk itu misconduct (perbuatan jahat). Dan apa yang dialaminya ya itulah refleksi dari cara-cara dia mengambil tindakan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/5/2021). Baca juga: Barang Bukti Uang Rp647 Juta Diamankan dari Brankas Bupati Nganjuk

Seperti diketahui, jabatan yang diperjualbelikan adalah camat dan perangkat desa. Menurut Tumpak, pengisian camat dan sekretaris desa mengikuti prosedur perundang-undangan yang terkait dengan ASN. Sementara perangkat desa lainnya diisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait desa.

“Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati. Persyaratan Camat sudah diatur dalam berbagai peraturan,” katanya.

Dia mengatakan bahwa jual beli jabatan merupakan salah satu area rawan korupsi. Kata dia, bahwa jual beli jabatan di dalam Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) menjadi sub aksi dari aksi reformasi birokrasi.

Terkait celah jual beli jabatan tersebut, Tumpak menambahkan bahwa sebenarnya sistem pencegahannya sudah berlapis tapi belum maksimal implementasi. Baca juga: Lebaran di Penjara, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim

“Soal celah itu sebenarnya kalau dari aturan dan sistem sudah berlapis. Namun implementasinya yang msh banyak tidak sesuai dengan aturannya,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
TikTok Shop Tuai Kontroversi,...
TikTok Shop Tuai Kontroversi, Aturan Jual Beli Online Ditata Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved