Barang Bukti Uang Rp647 Juta Diamankan dari Brankas Bupati Nganjuk

Selasa, 11 Mei 2021 - 12:29 WIB
loading...
Barang Bukti Uang Rp647...
KPK dan Bareskrim Polri mengamankan barang bukti uang senilai Rp647.900 juta yang diduga terkait dengan kasus dugaa suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri mengamankan barang bukti uang senilai Rp647.900 juta yang diduga terkait dengan kasus dugaa suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat .

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut didapatkan oleh penyidik KPK dan Bareskrim Polri di dalam brankas Bupati Nganjuk.

"Kemudian juga di dalam penangkapan itu kami juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900 juta itu kami amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, penyidik gabungan juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni delapan handphone, buku tabungan, dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Argo mengungkapkan Bupati Nganjuk bakal di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah tujuh tersangka tiba di Jakarta setelah dibawa dari Nganjuk dengan menggunakan transportasi darat.

"Tadi pagi sampai sekitar jam 3 pagi sampai (Jakarta). Hari ini penahanan di Rutan Bareskrim," kata Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)