Serahkan Kasus Suap Bupati Nganjuk ke Polri, Ini Alasan KPK

Senin, 10 Mei 2021 - 18:37 WIB
loading...
Serahkan Kasus Suap...
KPK tak ingin ada tumpang tindih laporan masyarakat sehingga menyerahkan penanganan kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk ke Bareskrim Polri. Foto/instagram
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk kepada Bareskrim Mabes Polri demi menghindari tumpang tindih laporan dari masyarakat.

"Untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, dilakukan koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Mabes Polri sebanyak 4 kali," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Gubernur Khofifah: Kita Serahkan Semuanya Kepada KPK

Lili mengungkapkan isi dari koordinasi itu antara lain, KPK dan Bareskrim Polri bakal kerja sama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.

"Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan di mana KPK akan support penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud," kata Lili.

Pelaksanaan kegiatan di lapangan, lanjut Lili, dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri. "Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ungkap Lili.

Baca juga: Bupati Nganjuk Ditetapkan Tersangka, KPK Serahkan Kasusnya ke Bareskrim

Selain itu, Lili mengungkapkan awal mula koordinasi KPK dan Bareskrim Polri terbentuk yakni pada sekitar akhir Maret 2021. Awalnya KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Tim Pengaduan Masyarakat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud.

"Selanjutnya saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut," kata Lili.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Novi Rahman Hidayat Ngobrol bareng Sandiaga Uno Bahas Pariwisata Nganjuk

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain :

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, yaitu Ppdana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

2. Pasal 11, yaitupPidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana
denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.
250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

3. Pasal 12 B, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved