Kritisi Putusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol, Perindo: Tak Beri Rasa Keadilan

Rabu, 05 Mei 2021 - 12:12 WIB
loading...
Kritisi Putusan MK Soal...
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menilai, putusan MK hanya memberikan keleluasaan atau bahkan keuntungan sepihak kepada parpol yang ada di parlemen adalah bagian dari ketidakadilan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik (Parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Baca juga: PKB Apresiasi Keputusan MK Soal Syarat Verifikasi Partai Politik

Sementara parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru. Baca juga: Partai Garuda Anggap Putusan MK soal Verifikasi Parpol Ngawur

Menanggapi hal itu, Sekjen DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai, putusan MK yang hanya memberikan keleluasaan atau bahkan keuntungan sepihak kepada parpol yang ada di parlemen adalah bagian dari ketidakadilan. "MK hanya menjadi alat parpol yang ada di parlemen. Tidak memberikan keadilan bagi semua partai," tutur Rofiq saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Rofiq menganggap, proses verifikasi itu bukan soal partai parlemen atau bukan partai parlemen. Lebih jauh menurutnya, semua sama di mata hukum sebagai parpol dan peserta pemilu. Di sisi lain, Rofiq memandang dengan putusan ini menunjukkan MK pernah membuat keputusan hukum sebelumnya yakni parpol harus diverifikasi secara faktual secara keseluruhan karena ini menyangkut kepesertaan pemilu. Sehingga bagi Rofiq, ini mengingkari keputusannya yang pernah dibuat oleh MK sendiri.

"Keberadaan MK itu memberikan keadilan yang sesuai dengan semangat demokrasi. Jika MK tidak lagi bisa memberikan keadilan, menurut hemat saya MK dibubarkan saja. Biarlah mekanisme undang-undang dihandle secara utuh oleh legislatif," ujar Rofiq dengan nada kesal.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Rekomendasi
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved