Kritisi Putusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol, Perindo: Tak Beri Rasa Keadilan

Rabu, 05 Mei 2021 - 12:12 WIB
loading...
Kritisi Putusan MK Soal...
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menilai, putusan MK hanya memberikan keleluasaan atau bahkan keuntungan sepihak kepada parpol yang ada di parlemen adalah bagian dari ketidakadilan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik (Parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Baca juga: PKB Apresiasi Keputusan MK Soal Syarat Verifikasi Partai Politik

Sementara parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru. Baca juga: Partai Garuda Anggap Putusan MK soal Verifikasi Parpol Ngawur

Menanggapi hal itu, Sekjen DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai, putusan MK yang hanya memberikan keleluasaan atau bahkan keuntungan sepihak kepada parpol yang ada di parlemen adalah bagian dari ketidakadilan. "MK hanya menjadi alat parpol yang ada di parlemen. Tidak memberikan keadilan bagi semua partai," tutur Rofiq saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Rofiq menganggap, proses verifikasi itu bukan soal partai parlemen atau bukan partai parlemen. Lebih jauh menurutnya, semua sama di mata hukum sebagai parpol dan peserta pemilu. Di sisi lain, Rofiq memandang dengan putusan ini menunjukkan MK pernah membuat keputusan hukum sebelumnya yakni parpol harus diverifikasi secara faktual secara keseluruhan karena ini menyangkut kepesertaan pemilu. Sehingga bagi Rofiq, ini mengingkari keputusannya yang pernah dibuat oleh MK sendiri.

"Keberadaan MK itu memberikan keadilan yang sesuai dengan semangat demokrasi. Jika MK tidak lagi bisa memberikan keadilan, menurut hemat saya MK dibubarkan saja. Biarlah mekanisme undang-undang dihandle secara utuh oleh legislatif," ujar Rofiq dengan nada kesal.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Rekomendasi
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
Timnas Indonesia Kembali...
Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta Besok Jelang Piala AFF 2026, Langsung Uji Coba Stadion Pakansari
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved