Kritisi Putusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol, Perindo: Tak Beri Rasa Keadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).
Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik (Parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.
Sementara parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru.
Menanggapi hal itu, Sekjen DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai, putusan MK yang hanya memberikan keleluasaan atau bahkan keuntungan sepihak kepada parpol yang ada di parlemen adalah bagian dari ketidakadilan. "MK hanya menjadi alat parpol yang ada di parlemen. Tidak memberikan keadilan bagi semua partai," tutur Rofiq saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Rofiq menganggap, proses verifikasi itu bukan soal partai parlemen atau bukan partai parlemen. Lebih jauh menurutnya, semua sama di mata hukum sebagai parpol dan peserta pemilu. Di sisi lain, Rofiq memandang dengan putusan ini menunjukkan MK pernah membuat keputusan hukum sebelumnya yakni parpol harus diverifikasi secara faktual secara keseluruhan karena ini menyangkut kepesertaan pemilu. Sehingga bagi Rofiq, ini mengingkari keputusannya yang pernah dibuat oleh MK sendiri.
"Keberadaan MK itu memberikan keadilan yang sesuai dengan semangat demokrasi. Jika MK tidak lagi bisa memberikan keadilan, menurut hemat saya MK dibubarkan saja. Biarlah mekanisme undang-undang dihandle secara utuh oleh legislatif," ujar Rofiq dengan nada kesal.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik (Parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.
Sementara parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru.
Menanggapi hal itu, Sekjen DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai, putusan MK yang hanya memberikan keleluasaan atau bahkan keuntungan sepihak kepada parpol yang ada di parlemen adalah bagian dari ketidakadilan. "MK hanya menjadi alat parpol yang ada di parlemen. Tidak memberikan keadilan bagi semua partai," tutur Rofiq saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Rofiq menganggap, proses verifikasi itu bukan soal partai parlemen atau bukan partai parlemen. Lebih jauh menurutnya, semua sama di mata hukum sebagai parpol dan peserta pemilu. Di sisi lain, Rofiq memandang dengan putusan ini menunjukkan MK pernah membuat keputusan hukum sebelumnya yakni parpol harus diverifikasi secara faktual secara keseluruhan karena ini menyangkut kepesertaan pemilu. Sehingga bagi Rofiq, ini mengingkari keputusannya yang pernah dibuat oleh MK sendiri.
"Keberadaan MK itu memberikan keadilan yang sesuai dengan semangat demokrasi. Jika MK tidak lagi bisa memberikan keadilan, menurut hemat saya MK dibubarkan saja. Biarlah mekanisme undang-undang dihandle secara utuh oleh legislatif," ujar Rofiq dengan nada kesal.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
(cip)