OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan 10 Orang

Senin, 10 Mei 2021 - 11:49 WIB
loading...
OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan 10 Orang
Wartawan mengambil gambar ruangan yang disegel Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pras
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (10/5/2021) dini hari. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat turut diciduk dalam OTT tersebut.

"Informasi yang kami terima sejauh ini, Tim Gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk terhadap sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya Kepala Daerah dan beberapa ASN di Pemkab Nganjuk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).

Selain itu, kata Ali, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa duit dalam pecahan rupiah dalam OTT itu. "Saat ini masih dilakukan penghitungan dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang telah diamankan tersebut. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Ali



Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Selain menangkap Bupati Nganjuk, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.

"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk, siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (10/5/2021).



Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Nganjuk dikabarkan ditangkap oleh tim Satgas KPK terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Dia diduga menerima sejumlah uang terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.

Terpisah, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa kegiatan OTT tersebut merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan KPK.

Saat ini, Novi dan pihak-pihak lainnya masih diperiksa dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Novi dkk. "Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Informasi perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan," kata Ali
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)