Kualitas Pilkada Serentak Diragukan jika Dipaksakan Digelar 9 Desember

Minggu, 19 April 2020 - 20:20 WIB
loading...
Kualitas Pilkada Serentak Diragukan jika Dipaksakan Digelar 9 Desember
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jika Pilkada Serentak 2020 dipaksakan digelar pada 9 Desember 2020 dinilai membahayakan kualitas pilkada itu sendiri. Selain pandemi virus corona (Covid-19) yang diprediksi baru akan berakhir pada Desember, keseluruhan tahapan dan variabel dalam pelaksanaan pilkada juga harus diperhatikan.

Direktur Eksekutif Netgrit Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, sejumlah pihak sudah menjelaskan bahwa Covid-19 ini efeknya luar biasa sekali. Bahkan, Presiden Joko Widodo memprediksi Covid-19 akan berakhir pada Desember 2020. "Ini harus dihadapi dengan fokus, kalau tidak akan alami problem cukup panjang," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam webdiskusi 'Pilkada 9 Desember 2020, Mungkinkah?' yang digelar Minggu (19/4/2020).

Ferry melanjutkan, dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU terkait Pilkada 9 Desember 2020, ada catatan bahwa keputusan akhir menunggu rapat bersama setelah masa tanggap darurat pada akhir Mei nanti. Tetapi, tahapan pelaksanaan pilkada harus ada kepastian. Demokrasi harus sehat dengan free and fair election. Sehat tidak hanya partisipasi publik saja, tapi penyelenggara juga harus sehat.

"Segala sesuatu dalam pemilu harus sesuai prosedurnya. Dan ini harus ada prosedurnya, waktu jelas, penyelenggara jelas dan anggaran jelas. Saya tidak bisa bayangkan KPU membuat berbagai peraturan. Ini tidak mungkin, ternyata Mei Covid belum selesai. Ini belum jelas, belum bisa dipastikan, Pak dokter belum bisa memastikan kapan bisa selesai. Sementara aturan jelas dan mekanismenya jelas," terangnya.

Menurut eks Komisioner KPU ini, kualitas pilkada menjadi kerisauan bersama. Misal soal beberapa aspek, bagaimana kualitas penyelenggara, mekanisme yang dilakukan seperti apa dan bagaimana jika ada target tertentu atau hidden agenda dari pihak tertentu, petahana misalnya. "Kalau pemilu tidak dioptimalkan dan diwujudkan dengan mekanisme yang baik, ini problematik dan menurunkan kualitas pemilu," ujarFerry.

Kemudian, dia melanjutkan, soal teknis penyelenggara pemilu, KPU harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada. KPU harus membuat mekanisme yang sangat inovatif dan ini harus masuk PKPU. Begitu juga soal anggaran, ini penting karena anggaran dibekukan dulu, apakah itu dikembalikan ke daerah untuk pemberantasan Covid-19 dan sebagainya. Ini perlu perhatian serius. Kalau dana terpakai dan kondisi lainnya, apakah ada solusinya.

"Saya memorediksi sangat tidak mungkin pilkada 9 Desember bisa dilaksanakan dengan baik. Kalau ada pemaksaan bisa saja terjadi tapi kualitasnya akan ada kerepotan-kerepotan," tuturnya.

Karena itu, dia berpendapat bahwa opsi kedua yakni Pilkada 2020 digelar Maret 2021 atau bahkan opsi 3 yakni digelar September 2021 cukup moderat untuk mempersiapkan berbagai hal. Apalagi, Presiden Jokowi sudah memprediksi Covid-19 baru berakhir pada Desember 2020. Sehingga, penting adanya kepastian. Para pegiat pemilu seperti Netgrit, Pusako, Perludem, dam Rumah Kebangsaan mendesak dimunculkannya perppu secepatnya karena ini sudah menjadi bencana nasional.

"Materinya (perppu) sudah didiskusikan lebih jauh sebelumnya. Kalau tetap dilaksanakan saya khawatir terhadap penurunan kualitas pilkada," tandasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)