Gerakan Perempuan Minta Jokowi Batalkan Tes ASN Pegawai KPK
Jum'at, 07 Mei 2021 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
"Pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara," katanya.
Pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.
Baca juga: Penyidik KPK Bongkar Pertanyaan Tes Alih Status ASN, Contohnya Ucapan Hari Raya ke Agama Lain
Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara. Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Lalu pertanyaan lainnya yang kontroversial mengenai kehidupan menjalankan ajaran agama atau seputar beragama. Dalam tes juga dipertanyakan tata cara seorang menjalankan ajaran agamanya. Bahkan dalam tes tersebut berisi pernyataan rasis. Di mana, para pegawai KPK diminta untuk bersetuju atau tidak terhadap sebuah pernyataan. Muncul pernyataan seperti "Semua orang Cina sama saja" atau "Semua orang Jepang kejam".
"Melihat dari jenis tes dan pertanyaan yang diberikan dalam tes alih status Pegawai KPK, kami mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan dari pelaksanaan tata cara dan tujuan tes peralihan ini," katanya.
Pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.
Baca juga: Penyidik KPK Bongkar Pertanyaan Tes Alih Status ASN, Contohnya Ucapan Hari Raya ke Agama Lain
Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara. Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Lalu pertanyaan lainnya yang kontroversial mengenai kehidupan menjalankan ajaran agama atau seputar beragama. Dalam tes juga dipertanyakan tata cara seorang menjalankan ajaran agamanya. Bahkan dalam tes tersebut berisi pernyataan rasis. Di mana, para pegawai KPK diminta untuk bersetuju atau tidak terhadap sebuah pernyataan. Muncul pernyataan seperti "Semua orang Cina sama saja" atau "Semua orang Jepang kejam".
"Melihat dari jenis tes dan pertanyaan yang diberikan dalam tes alih status Pegawai KPK, kami mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan dari pelaksanaan tata cara dan tujuan tes peralihan ini," katanya.
Lihat Juga :