Gerakan Perempuan Minta Jokowi Batalkan Tes ASN Pegawai KPK

Jum'at, 07 Mei 2021 - 16:00 WIB
loading...
Gerakan Perempuan Minta...
Gerak Perempuan dan KOMPAKS meminta Presiden Jokowi menganulir tes alih status pegawai KPK menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tes alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendapatkan kecamatan dari Gerak Perempuan dan KOMPAKS (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual). Dalam tes tersebut diketahui terdapat pertanyaan-pertanyaan kontroversial.

"Mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diwarnai beberapa tes dan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme dan diskriminatif," kata Prilly perwakilan Aliansi Gerak Perempuan KOMPAKS dalam keterangannya, Jumat (7/6/2021).

Gerak Perempuan mencatat ada beberapa pertanyaan yang seksis dan bermuatan pelecehan. Misalnya, pertanyaan terkait status perkawinan, di mana dalam tes tersebut seorang pegawai KPK ditanyai mengenai statusnya yang belum menikah.

Baca juga: Febri Diansyah Heran Pegawai Senior KPK dengan Kinerja Bagus Terancam Disingkirkan

"Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti ini," katanya.

Selain itu, pertanyaan mengenai hasrat seksual. Lalu, pertanyaan mengenai status perkawinan yang dilanjutkan dengan pertanyaan seksis. Bahkan, pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua dan aktivitas saat berpacaran.

"Pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara," katanya.

Pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.

Baca juga: Penyidik KPK Bongkar Pertanyaan Tes Alih Status ASN, Contohnya Ucapan Hari Raya ke Agama Lain

Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara. Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Lalu pertanyaan lainnya yang kontroversial mengenai kehidupan menjalankan ajaran agama atau seputar beragama. Dalam tes juga dipertanyakan tata cara seorang menjalankan ajaran agamanya. Bahkan dalam tes tersebut berisi pernyataan rasis. Di mana, para pegawai KPK diminta untuk bersetuju atau tidak terhadap sebuah pernyataan. Muncul pernyataan seperti "Semua orang Cina sama saja" atau "Semua orang Jepang kejam".

"Melihat dari jenis tes dan pertanyaan yang diberikan dalam tes alih status Pegawai KPK, kami mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan dari pelaksanaan tata cara dan tujuan tes peralihan ini," katanya.

"Beberapa hal yang menjadi catatan adalah pemilihan model tes, pertanyaan yang diberikan, serta tata cara penilaian yang menjadi kriteria peralihan para Pegawai KPK menjadi ASN. Yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah pertanyaan yang menunjukkan kriteria pemilihan ASN sangat tidak etis, seksis, dan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu," imbuhnya.

Maka dari itu, Gerak Perempuan dan KOMPAKS menuntut kepada Pimpinan KPK untuk membatalkan evaluasi yang dilakukan berdasarkan hasil tes ngawur tersebut. Juga meminta Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang membentuk peraturan Komisi KPK dan melakukan tes ini serta pihak-pihak yang menjalankan tes ini.

"Kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses dan menganulir Tes Peralihan ASN tersebut yang terbukti melakukan pelecehan terhadap Pegawai KPK dan melampaui wewenang," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)